Vaksin Gotong Royong, Perusahaan Yang Akan Menanggung Pembiayaan

Mediaetam.com, Tenggarong – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 menyebutkan vaksinasi jalur mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong.

Proses vaksinasi 

 

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara Martina Yulianti menjelaskan terkait vaksin gotong royong tersebut.

Menurutnya vaksin gotong royong diperuntukkan untuk pihak swasta yang berada di dalam badan usaha.

 

Nanti menurutnya badan usahanya yang akan membeli dan untuk karyawan digratiskan.

 

Adapun untuk dimana dan kapan bisa membeli vaksinnya belum ada arahan dari Pemerintah Pusat.

 

“Tetapi kami sudah memulai pendataan jadi begitu vaksin nya siap datang, data siap juga,” ucapnya.

 

Karena menurutnya pekerjaan mendata juga tidak mudah. Pengadaan vaksin gotong royong nantinya juga arahan dari pusat.

 

Meski pengadaan vaksin gotong royong tidak menggunakan dana Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD), akan tetapi, kemungkinan anggaran juga akan digunakan untuk hal lain.

 

“Misalnya transportasi vaksin, kemudian intensif untuk petugas vaksin atau kegiatan melakukan vaksinasi massal yang membutuhkan biaya,” ucapnya. (Akbar)

 

Bagikan:

Pos terkait