Mediaetam.com, Berau – Pemekaran Kabupaten Berau Pesisir Selatan yang sudah diusulkan dan diagendakan sejak tahun 2011, kembali diusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Batu Putih, Rabu (01/03/2023).
Kepala Kampung (Kakam) Sumber Agung, Edi Santoso yang mengajukan hal itu mengatakan bahwa persyaratan-persyaratan pemekaran Kabupaten Berau Pesisir Selatan sudah diterima oleh pemerintah pusat. Bahkan, sudah ada berita acara tanda terimanya.
“Kemarin kami bersama Ketua Papdesi Kabupaten Berau ke Jakarta untuk memasukan persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi.
7 tembusan sudah diterima secara resmi oleh bagian kepresidenan, Mendagri, Menkumham, DPR RI, dan Menteri Keuangan.
Persyaratan dari bawah, dari bupati, persiapan lahan, dan sebagainya itu sudah lengkap,” sambungnya.
Selain itu, adendum pemekaran pun sudah dibuka dengan mengacu pada Papua.
“Papua kemarin sudah diketuk 30 kursi. Sudah masuk undang-undang (UU). Ini kita ada celah,” sambungnya.
Secara khusus, di Provinsi Kalimanatan Timut (Kaltim), terdapat dua kabupaten yang hendak dimekarkan yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Berau.
PPU akan dimekarkan menjadi Penajam Paser Selatan dan Berau menjadi Berau Pesisir Selatan.
“Saya yakin dan optimis. Tinggal pemerintah daerah (Pemda) selesaikan masalah tapal batas,” tegasnya.
Pemekaran itu penting baginya sebab Pemda mesti melihat situasi yang dialami oleh masyarakat pesisir.
“Di pesisir ini, sudah sepatutnya kita mekar karena jangkauannya terlalu jauh. Dilihat dari sumber daya alam (SDA) juga sudah bisa. Sumber daya manusia (SDM) juga sudah cukup. Potensi wisatanya juga.
Itu artinya apa? Bila dimekarkan, Berau sebenarnya tidak rugi. Hanya kita saling membahu agar Berau pesisir ke depan lebih sejahtera,” terangnya.
Selain itu, pemekaran Kabupaten Berau Pesisir Selatan tersebut juga berguna untuk pemerataan pembangunan dan penunjang IKN.
Semua kepala kampung di wilayah kecamatan pesisir, yakni Tubaan, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk pun sudah menyetujuinya.
Memang masih ada sedikit persoalan terutama terkait tapal batas antara Kutim dan Berau.
Namun, Gubernur Kaltim Isran Noor, sudah menyampaikan bahwa tapal batas itu masih menggunakan peta lama.
Meskipun dipersoalkan, Edi menegaskan bahwa persoalan tapal batas merupakan persoalan yang mendesak dan patut diselesaikan.
Sebab, baik suatu daerah dimekarkan atau pun tidak, masalah itu tetap penting karena menyangkut hak hidup warga dalam suatu ruang wilayah.
“Tinggal sekarang menunggu persetujuan Bupati Berau dan Kutim. Nanti pihak kepresidenan akan turun langsung meninjau seperti apa kondisi wilayah yang akan dimekarkan itu,” tandasnya.
Lahan untuk ibu kota juga sudah dipersiapkan yakni sekitar 600 hektare di wilayah Talisayan. Lahan itu pun sudah ditandatangani dan memiliki legalitas berupa amanat presiden (Ampres).
Menanggapi Edi, Ketua DPRD Berau Madri Pani menerangkan bahwa pemekaran kabupaten sebenarnya belum bisa direalisasi karena moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat belum dicabut.
Alasannya, jika pemekaran itu dilakukan maka Papua setiap tiga bulan akan dimekarkan.
“Itu bahasanya Mendagri kemarin. Kami kemarin beserta anggota DPR ke sana. Karena saya paham ada beberapa kabupaten yang mau dimekarkan termasuk Berau.
Nanti kalau ada perubahan ya kita menunggu kepastian saja. Siapa tahu dengan adanya IKN ini, ada namanya daerah pengecualian untuk pemerataan pembangunan,” sambungnya lagi.
Sedangkan terkait masalah tapal batas Kutim dengan Berau, yang harus merespon secara cepat yakni pihak Pemda.
“Apalagi saat ini Biatan Ilir dapat tekanan, diintimidasi. Maksud saya, ayo kita selesaikan satu per satu masalah. Jangan sampai tahun depan menjadi masalah kita bersama lagi.
Masyarakat beranggapan bahwa boleh-boleh saja karena dia membayar pajak dan sebagainya lalu mengganggap kita tidak bekerja. Padahal itu sudah disampaikan berulang-ulang,” terangnya.
Senada dengan Madri, Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris menjelaskan bahwa pemekaran tersebut belum terlaksana bukan karena masalah tapal batas. Namun, karena moratorium.
Waris pun membedakan proses pemekaran antara kabupaten yang terdapat di Kaltim dan kabupaten yang terdapat di Papua.
“Kenapa Papua itu pemekaran, karena dia tidak memakai UU pemerintahan daerah, tapi dia memakai UU Otonomi Khusus,” sanggahnya.
Dalam UU pemerintahan daerah dijelaskan bahwa selama belum ada peraturan pemerintah (PP) terkait desain pemerintahan daerah se-Indonesia maka tidak akan terjadi pemekaran.
Sampai saat ini, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan DPR tidak membuat PP tersebut.
“Misalnya di Indonesia ini perlu provinsi berapa, perlu kabupaten berapa, wali kota berapa itu tidak disebut.
Nah, selama tidak disusun PP itu, tidak ada pemekaran. Papua kemarin itu mencari celah memakai UU Otonomi Khusus untuk ada pemekaran,” imbuhnya.
Lalu terkait soal tapal batas, Tim Berau sebenarnya sudah tiga kali bertemu Tim Kutim.
“Mungkin dari omongan, gubernur bilang setuju. Tapi orangnya tidak mau tanda tangan. Bupati Kutim tidak mau tanda tangan berita acara yang kita buat.
Sehingga sekarang diambil oleh Depdagri untuk diputuskan dan dijanjikan tahun ini karena eskalasi konflik di sana semakin tidak terkendali,” paparnya.
Bupati Sri Juniarsih dalam tanggapannya membenarkan bahwa pemekaran kabupaten tersebut memang sudah lama menjadi keinginan masyarakat kampung di wilayah pesisir.
“Tetapi intinya saya sebagai kepala daerah, tidak terlalu bisa berbicara banyak. Selama bisa mengikuti proses untuk ke arah sana, silahkan,” jawabnya.
Namun, Bupati Sri pun mengharapkan agar pemekaran itu jangan terlalu dipaksakan. Karena, akan ada banyak tahapan dan proses yang mesti dilalui.
“Sehingga saya rasa kepala kampung tidak usah terlalu bersemangat. Saya tidak melarang dan tidak memaksakan.
Intinya, jangan memaksa kepala daerah atau pemerintah untuk bekerja dan memproses itu. Karena kita masih punya agenda-agenda lain yang lebih penting,” kuncinya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








