Mediaetam.com, Jakarta – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bakal memikirkan usul perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) satu periode hingga sembilan tahun.
“Mengenai masalah usul itu saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang, apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak,” kata Ma’ruf di Gedung Bidakara, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com Rabu (25/1).
Ma’ruf menjelaskan nantinya pemerintah dan DPR akan membahas usulan tersebut untuk mendapatkan keputusan soal masa jabatan yang dinilai paling pas bagi kepala desa.
Ia tak menutup peluang periodesasi masa jabatan kepala desa mengikuti masa jabatan presiden dan kepala daerah yakni lima tahun dan maksimal dua periode.
“Mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati, atau bagaimana, itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat,” kata Ma’ruf.
Selain itu, Ma’ruf menekankan pemerintah kini ingin mewujudkan desa bisa mandiri dan membuat masyarakatnya sejahtera.
“Kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan,” ujar Ma’ruf. Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa ramai menjadi perbincangan ketika para kepala desa menggelar demonstrasi pada Selasa lalu (17/1).
Kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat ini, masa jabatan Kades merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 sebanyak enam tahun dalam satu periode. Namun, mereka bisa dipilih dalam tiga kali pemilihan atau tiga periode sehingga total 18 tahun.
Sumber : Ma’ruf soal Usul Kades 9 Tahun: Maslahat atau Tidak
Editor : Muhammad Amin Khizbullah