Mediaetam.com, Kukar – Dinilai belum maksimal, warga Desa Ritan Baru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melapor pada DPRD Kukar terkait permasalahan Realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh Perusahaan tambang batu bara PT APT.
Permasalahan tersebut terkait dengan kesepakatan dan perjanjian antara masyarakat Ritan Baru dengan pihak perusahaan APT dalam realisasi program pemberdayaan masyarakat atau tanggung jawab sosial perusahaan. Kesepakatan atau perjanjian itu dibuat pada 2018 lalu.
Anggota DPRD Kukar, Betaria Magdalena mengatakan perjanjian atau realisasi tersebut dinilai oleh masyarakat setempat masih belum maksimal. “Saya sebagai wakil rakyat apalagi saya berasal dari desa Ritan Baru, saya berharap kerja sama yang baik dari pihak APT yang telah membuat komitmen harusnya direalisasikan sesuai kesepakatan dan perjanjian,” ucap Anggota DPRD Kukar Betaria Magdalena. Selasa, (23/5/2023).
Dijelaskannya, kesepakatan dan perjanjian tersebut belum terealisasi 100 persen, bahkan hanya sekitar 30 persen, pembagian dari awal produksi dan sampai pada 2023 baru membantu sekitar Rp 402 juta.
“Adapun realisasinya yang dilakukan perusahaan itu yaitu program pendidikan sama air bersih. Namun, air bersih itu padahal dari pokir saya dengan anggaran sekitar Rp 1,8 m,” ujarnya
“Tapi enggak apa-apa, terima kasih lah walaupun air belum mengalir ke rumah saya sesuai CSR yang mereka mau terapkan itu, jadi cuma nunggu janji dari pihak APT,” imbuhnya.
Kesepakatan yang diminta oleh warga Desa Ritan Baru adalah sesuai produksi berapa matriks ton per-tahun, tidak mengacu pada 1,5 hingga 2 juta ton, meskipun hanya ada 800 ton angka tersebut dihitung sesuai dengan aturannya.
“Sudah kita hitunglah sesuai dengan produksi. Dari informasi CSRnya saat ini tidak melebihi Rp 1.000 per-matrik ton kepada masyarakat, itu bentuk kerjasama pihak perusahaan kepada masyarakat melalui CSR,” jelasnya.
Dirinya sangat mendukung program nyata tersebut, baik itu program pendidikan, kesehatan dan pelayanan umum. Namun, seharusnya sudah berjalan sesuai komitmen yang diberikan ke masyarakat sejak 2018.
“Masyarakat meminta kesepakatan Rp.1000 per-matrik ton untuk direalisasikan tahun ini. Saya harap perusahaan bisa berkomitmen, dan betul-betul dijalankan sesuai kesepakatan dengan masyarakat Desa Ritan Baru,” harapnya.
Sementara, perwakilan PT APT yakni Dedi Sudana menyampaikan masalah tersebut sudah dibahas oleh manajemen perusahaannya, ia mengaku hingga saat ini realisasi tanggung jawab yang diberikan masih berjalan dan dipastikan akan sesuai dengan komitmen.
“Seperti pembangunan jalan tani, tim teknis kami sudah melakukan pemetaan. Masyarakat juga meminta mobil jenazah, tahun ini akan kami realisasikan,” kata Dedi. (Indah Hardiyanti)