Tenggarong – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas permasalahan pembebasan lahan proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), ditunda sementara waktu. Penundaan dilakukan sambil menunggu kehadiran perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
RDP yang dihadiri puluhan warga Marangkayu ini belum menghasilkan keputusan pasti. Warga yang belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran lahan menyatakan akan bermalam di kantor DPRD Kukar hingga ada kepastian.
Perwakilan warga, Aris, mengungkapkan proyek pembangunan bendungan ini telah berjalan selama hampir 18 tahun, namun hingga kini masih menyisakan persoalan hak atas lahan. Menurutnya, sejumlah warga belum menerima pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak proyek.
“Kami sudah menggelar aksi unjuk rasa di kantor Camat Marangkayu pada 23 Mei 2025, dan hari ini kami hadir di DPRD Kukar untuk mencari solusi melalui RDP,” jelasnya.
Warga meminta DPRD Kukar dan DPRD Provinsi Kaltim memfasilitasi pertemuan penyelesaian, sesuai dengan surat resmi yang dikirim oleh Camat Marangkayu dan Kepala Desa Sebuntal.
“Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim harus turun tangan, sebagaimana permintaan dalam surat dari camat,” tegasnya.
Aris menjelaskan pembangunan bendungan awalnya bertujuan menampung air untuk kebutuhan pertanian. Namun, lokasi proyek yang awalnya hanya mencakup 300 hektare, meluas hingga 600 hektare.
Pembayaran ganti rugi sempat dilakukan pada 2006–2007 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Masalah mulai muncul pada 2017 saat sebagian lahan diklaim sebagai milik PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah desa dan warga menyatakan tidak pernah diberi informasi mengenai status HGU tersebut.
“Warga sudah puluhan tahun tenang menggarap sawah, tiba-tiba saat pembayaran muncul klaim HGU. Pembayaran akhirnya dititipkan ke pengadilan,” tambahnya.
Dirinya juga menyayangkan putusan PN Tenggarong beberapa bulan lalu yang memenangkan PTPN XIII hanya berdasar dokumen HGU, tanpa mempertimbangkan fakta lapangan.
“Kami heran, kenapa hanya selembar surat HGU yang dijadikan dasar putusan, bukan kondisi nyata di lapangan,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, meminta semua pihak terkait tetap bertahan sambil menunggu kehadiran PN Tenggarong untuk melanjutkan RDP. Ia menyebutkan, dana ganti rugi sebenarnya tersedia, namun masih terganjal regulasi pencairan.
“Jadi kita hentikan dulu RDP-nya, sambil menunggu PN hadir. Kita juga akan bahas bagaimana regulasi yang memungkinkan dana itu bisa segera disalurkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Desman berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan, dan masyarakat mendapat kepastian hak mereka.
“Semoga malam ini bisa selesai, dan masyarakat tidak perlu bermalam di Tenggarong,” tutupnya.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com


