SAMARINDA – Sekitar 21 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebabnya adalah adanya pemilih yang menggunakan nama orang lain. Juga pemilih yang ber KTP bukan domisili TPS setempat, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto dalam keterangan tertulisnya. Dia menjelaskan, berbagai persoalan ditemukan pengawas pemilihan umum dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 11. 441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur. Adapun persoalan yang ditemukan pengawas pemilu yakni ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara tidak menghitung jumlah
surat suara terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan berita acara, pemilih memperoleh surat
suara lebih dari yang seharusnya diterima, pembukaan TPS tidak tepat waktu, KPPS memberikan
hak memilih kepada pemilih yang hanya membawa formuir C6 (undangan untuk memilih),
pemilih yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak sebagai pemilih DPTB, pemilih yang tidak tidak terdapat dalam DPT maupun DPTb serta bukan sebagai warga setempat diberikan hak memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus(DPK), pemilih yang terdapat dalam DPT tidak dapat memilih di TPS hak suaranya telah digunakan oleh orang lain.
“Dari persoalan yang ditemukan oleh pengawas pemilihan umum pada hari pemungutan suara
terdapat persoalan yang berimplikasi pemungutan suara ulang (PSU) yang telah ditindaklanjuti
oleh jajaran pengawas pemilihan umum dalam bentuk penyampaikan saran perbaikan PSU yang
ditujukan pada KPPS tempat peristiwa terjadi,” jelas Hari.
Dia pun memaparkan 21 TPS di Kaltim yang berpotensi PSU karena ada pemilih yang menggunakan nama orang lain dan Pemilih yang ber KTP bukan domisili TPS setempat, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Di Samarinda, ada enam TPS yaitu dua di Samarinda Seberang, dan masing-masing satu di Samarinda Utara, Sungai Pinang, Sambutan, dan Sungai Kunjang. Di Berau ada empat TPS, satu di Tanjung Redeb, tiga di Sambaliung. Lalu lima TPS di Sangatta Utara, Kutai Timur. Sedangkan di Kutai Barat empat TPS di Bentian Besar, dan satu di Melak. Lalu satu di Kecamatan Balikpapan Kota.
Hari melanjutkan, pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 tidak ditemukan permasalahan yang menyebabkan
pemungutan suara susulan hal ini disebabkan logistik pemilu telah ada di seluruh TPS pada hari
pelaksanaan dan tidak terdapat pemungutan suara lanjutan, meski terdapat kekurangan surat
suara di TPS. Berbeda dengan pelaksanaan pemilu tahun 2019 dimana ditemukan 43 pelaksanaan
pemilu susulan dan 9 pemilu lanjutan, dan 10 PSU. (redaksi)