Mediaetam.com, Berau – Hari Raya Natal 25 Desember 2022 membawa kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau. Pasalnya, sebagian dari mereka memperoleh Remisi Khusus Natal 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Remisi tersebut langsung diberikan oleh pihak Rutan Tanjung Redeb kepada para narapidana di Kantor Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Jalan Murjani II, Minggu (25/12/2022). Dari 715 orang penghuni rumah tahanan, terdapat 48 orang yang mendapatkan remisi tahun ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan itu telah memenuhi prosedur peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Remisi Natal itu, ungkapnya, merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai dasar untuk menguatkan iman dan memotivasi narapidana lainnya.
“Remisi Natal diberikan kepada warga binaan di Rutan Tanjung Redeb yang berstatus agama Nasrani. Dan untuk Binaan yang sudah berstatus Narapidana juga diberikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Puang membeberkan berbagai rincian kasus narapidana yang menerima remisi tersebut, yakni sejumlah 11 orang menerima remisi 15 hari, 33 orang menerima remisi 1 bulan, dan 4 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
“Kita sangat tegas dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, isi dari undang-undang tersebut adalah memperlakukan mereka (narapidana) selayaknya warga masyarakat biasa,” pungkasnya. (Christian)
Editor: Elton Wada








