53 Kampung Dipastikan Ikut Pilkakam Serentak pada September 2023

SEORANG Warga di Kampung Sei Bebanir Bangun, Sambaliung, tengah mengikuti Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak pada 2021 lalu. [Christian / Mediaetam.com]
SEORANG Warga di Kampung Sei Bebanir Bangun, Sambaliung, tengah mengikuti Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak pada 2021 lalu. [Christian / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – 53 kampung yang tersebar pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Berau, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) secara serentak pada September 2023 mendatang.

Jumlah tersebut sesuai dengan masa demisioner masing-masing kepala kampung dan telah dicatat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.

Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu mengatakan, pihaknya akan memulai tahapan Pilkakam serentak setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau tepatnya antara April – Mei 2023. Tahapan yang dilakukan yakni sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan kampung (PPK), pelatihan PPK, dan deklarasi politik anti uang.

“Setelah tahapan tersebut, pada akhir September mendatang, kita akan melaksanakan Pilkakam 2023,” tuturnya, saat ditemui oleh Mediaetam.com di Kantor DPMK Berau, Tanjung Redeb, pada Kamis (5/1/2023).

Tentram juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya belum melakukan tahapan Pilkakam. Namun, dirinya mengimbau agar setiap bakal calon kepala kampung dapat mengikuti tata cara mulai dari pendaftaran, seleksi pemberkasan awal, hingga tahapan berikutnya dengan baik.

“Untuk itu, pada penyelanggaraan Pilkakam 2023, kita bakal melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Dinas Pendidikan untuk administrasi pendidikan, seperti ijazah, hingga Satpol PP untuk keamanan. Sehingga, dalam kepanitiaan ini bukan hanya DPMK saja,” terangnya.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Kampung DPMK Berau, Sudirman pada kesempatan lain, mengatakan bahwa pada Agustus 2022 lalu, telah digelar sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang kebijakan moratorium terhadap pemilihan kepala kampung / desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam kebijakan itu, seluruh daerah diharuskan menunda waktu pemilihan selama 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024.

“Terkait hal itu, kami sudah melakukan rapat bersama tim teknis untuk mengajukan usulan ke Kemendagri terkait jadwal Pilkakam yang harus dimajukan dari Bulan Oktober ke akhir September 2023 supaya tidak terkena kebijakan itu,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan mengikuti moratorium tersebut juga berdampak pada kekosongan kekuasaan di tingkat kampung. Bahkan, kepala kampung sebelumnya bisa diberhentikan, berikut diangkat seorang Penjabat dari tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tentu akan menyebabkan pemerintah daerah kesulitan dalam mengatur sumber daya manusia, letak geografis, hingga anggaran.

“Bisa-bisa nanti mundur ke 2025. Makanya, saat kebijakan itu terjadi, Kabupaten Berau harus sudah menjalankan tahap pemilihan dan hanya melakukan penetapan serta pelantikan terhadap kepala kampung terpilih,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Sudirman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah menunggu kebijakan lanjut dari Pemerintah Pusat. Dirinya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kemendagri terkait kemajuan jadwal Pilkakam 2023 tersebut.

Tersebar di 12 Kecamatan

Untuk diketahui, wilayah kampung yang akan menggelar pesta demokrasi itu tersebar di 12 kecamatan, yakni Kecamatan Kelay 11 kampung, yakni Merabu, Panaan, Merapun, Muara Lesan, Merasa, Lesan Dayak, Long Beliu, Long Duhung, Long Lamcin, Long Keluh, dan Long Pelay.

Kecamatan Segah 6 kampung, yakni Punan Mahkam, Long Ayap, Tepian Buah, Gunung Sari, Harapan Jaya, dan Batu Rajang. Kecamatan Teluk Bayur 4 kampung, yakni Tumbit Melayu, Labanan Makarti, Labanan Jaya, dan Labanan Makmur.

Kemudian, Kecamatan Gunung Tabur tercatat 3 kampung, yakni Merancang Ilir, Merancang Ulu, dan Samburakat. Kecamatan Pulau Derawan 3 kampung, yakni Kasai, Teluk Semanting, dan Pulau Derawan. Kecamatan Maratua ada 2 kampung, yakni Bohe Silian dan Teluk Alulu.

Berikutnya, Kecamatan Sambaliung tercatat 6 kampung, yakni Long Lanuk, Tumbit Dayak, Pesayan, Gurimbang, Sukan Tengah, dan Bena Baru. Kecamatan Tabalar 4 kampung, yakni Harapan Jaya, Tabalar Muara, Tabalar Ulu, dan Tuba’an.

Selanjutnya, Kecamatan Biatan 3 kampung, yakni Karangan, Biatan Ulu, dan Biatan Bapinang. Kecamatan Talisayan 6 kampung, yakni Talisayan, Dumaring, Purna Sari Jaya, Eka Sapta, Campur Sari, dan Tunggal Bumi.

Selain itu, Kecamatan Batu Putih 3 kampung, yakni Batu Putih, Tembudan, dan Sumber Agung. Kemudian, Kecamatan Biduk-Biduk 2 kampung, yakni Pantai Harapan dan Tanjung Perepat. (*/Christian)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait