Syarat ASN Bisa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu

Rahmat Bagja [bawaslu]

Mediaetam.com, Jakarta – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh jadi petugas ad hoc Pemilu 2024.

“Jadi terkait masalah pernyataan Pak Ketua KPU, perlu kami tanggapi bahwa memang aturannya demikian. Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Bacaan Lainnya

Bagja menuturkan ASN boleh jadi petugas Pemilu, akan tetapi harus mengajukan cuti dahulu.

Dia mengatakan hal tersebut karena ASN dan petugas Pemilu tak diperbolehkan mendapatkan gaji double.

“Menurut peraturan perundang-undangan negara bahwa perorang itu tidak boleh menerima double gaji atau double income, jadi kalau diterima double income tidak diperbolehkan,” ucapnya.

“Oleh sebab itu, larangan untuk menerima double income dan bekerja double misalkan panwascam iya, PNS iya itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascamnya, tidak dari PNS nya. Itu maksudnya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan ASN boleh jadi petugas ad hoc.

Selain itu, perangkat desa, guru honorer bahkan pendamping program keluarga harapan (PKH) bisa jadi petugas ad hoc pemilu.

“Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” tutur Hasyim, Rabu (4/1).

“Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu,” ucapnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membeberkan adanya temuan guru honorer yang menjadi petugas ad hoc Pemilu.

Heddy berpendapat jika hal tersebut sudah menyalahi aturan.

Dia mengatakan temuan tersebut pada catatan akhir tahun DKPP, yang diadakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022).

Dirinya menuturkan temuan guru honorer yang  merangkap jabatan sebagai petugas ad hoc Pemilu, berada di Lebak, Banten.

“Di kasus Lebak, Banten, yang diadukan Bawaslu, tapi KPU juga (diadukan), karena sedang proses melakukan PPK (panitia pemilihan kecamatan), itu adalah rekrutmen panwascam (panitia pengawas kecamatan), yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan,” ucapnya.

“Tetapi ternyata teman-teman Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari itu. Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam atau PPK,” tambahnya.

Ia menuturkan selain guru honorer, ada juga perangkat desa yang ikut menjadi petugas ad hoc pemilu.

Dia mengimbau pada Bawaslu dan KPU harus lebih profesional ketika melakukan perekrutan petugas ad hoc pemilu.

“Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut. PKH pekerja pendamping sosial di sana itu direkrut sebagai anggota panwascam. Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada teman-teman penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc,” tuturnya.

Petugas badan ad hoc pemilu yaitu PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN.

 

Sumber : Bawaslu: ASN Boleh Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu Asal Cuti

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait