Mediaetam.com, Jakarta – Bawaslu RI terbitkan 6 imbauan yang ditujukan kepada KPU agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa saat proses tahapan pencalonan anggota DPD.
“Terdapat enam imbauan Bawaslu ke KPU dalam tahapan pencalonan anggota DPD sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Jumat (5/1/2023).
Lolly menuturkan imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan tugas Bawaslu selaku pengawas pemilu.
Hal itu tertuang pada Pasal 93 d dan Pasal 94 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Lolly menuturkan pihaknya juga telah menyediakan layanan posko pengaduan.
Ia mengatakan warga yang merasa identitasnya bakal calon anggota DPD bisa laporkan hal tersebut ke posko Bawaslu.
6 imbauan Bawaslu yang ditujukan kepada KPU yaitu:
1. KPU Provinsi memberikan aksesibilitas data seluas-luasnya untuk pengawas pemilu demi efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.
2. KPU Provinsi wajib memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan fungsinya dipastikan dapat berjalan dengan baik.
3. KPU Provinsi wajib mengadakan sosialisasi kepada calon anggita DPD terkait penggunaan aplikasi Silon.
4. Memastikan adanya peraturan teknis yang komprehensif, tak multitafsir, dan bisa dijalankan oleh jaharan KPU.
5. KPU mengadakan bimbingan teknis kepada jajaran KPU Provinsi yang bertujuan agar ada penyamaan persepsi jajaran saat menerima dan meneliti kelengkapan dokumen.
6. KPU Provinsi wajib menyediakan helpdesk di kantor masing-masing. Helpdesk ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kendala saar proses pencalonan DPD.
Sumber : Bawaslu Terbitkan 6 Imbauan untuk KPU, Cegah Pelanggaran Pendaftaran DPD
Editor : Eny Lestiani








