85 Persen Koperasi Merah Putih Kukar Telah Legal

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan bahwa hingga akhir Juni 2025, progres legalisasi koperasi Merah Putih menunjukkan hasil positif. Sekitar 85 persen koperasi telah resmi berbadan hukum melalui akta notaris dan terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan bahwa masih ada beberapa kecamatan yang tengah dikejar penyelesaiannya, terutama pada penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang baru mencapai kurang dari 10 persen.

Bacaan Lainnya

 

“Target nasionalnya jelas, di akhir Juni seluruh koperasi Merah Putih, baik di kota maupun kabupaten, termasuk Kukar, harus sudah memiliki badan hukum resmi. Ini merupakan tahapan penting sebelum koperasi bisa beroperasi secara penuh,” ujar Asmi, Selasa (25/6/2025).

 

Setelah proses legalisasi rampung, kata dia, langkah berikutnya adalah peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pelatihan, terutama dalam hal penguatan manajerial dan pemahaman hukum serta tata kelola usaha koperasi.

 

“Kami ingin koperasi ini dikelola secara profesional. Kita tidak mau publik kembali menilai koperasi negatif seperti masa lalu, yang dulu dikenal dengan istilah Ketua Untung Duluan (KUD). Sekarang kita bangun citra baru melalui Koperasi Merah Putih,” tegas Asmi.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, koperasi Merah Putih bukan hanya wadah ekonomi kolektif di desa, tapi juga akan mengelola gerai-gerai kebutuhan warga yang bersifat produktif. Di samping itu, koperasi ini juga akan membuka akses permodalan dari lembaga keuangan.

 

“Berdasarkan juknis, nanti akan ada skema dana bergulir yang dapat diakses koperasi. Bisa dari Himbara atau lembaga keuangan lainnya, dengan plafon maksimal hingga Rp5 miliar per koperasi,” jelasnya.

 

Namun demikian, Asmi menyebut estimasi awal perputaran dana untuk 239 koperasi di Kukar berada di angka sekitar Rp3 miliar per koperasi, tergantung pada hasil verifikasi dan kesiapan struktur kelembagaan.

 

“Ini masih perhitungan awal, kami menunggu arahan resmi dari pusat. Setelah semuanya berbadan hukum, baru masuk tahap pelatihan, operasionalisasi gerai, dan akses permodalan,” katanya.

 

Menanggapi isu tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Asmi menegaskan bahwa koperasi justru akan menjadi mitra strategis BUMDes, bukan pesaing.

 

“Dalam rapat evaluasi dengan para camat, kami sudah minta agar dilakukan identifikasi potensi dan pembagian wilayah kerja antara koperasi dan BUMDes. Harus ada kejelasan ranah dan tidak saling merugikan,” paparnya.

 

Ia menambahkan, sinergi antara dua lembaga ekonomi desa ini sangat diperlukan agar bersama-sama dapat memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

 

“Harapannya, koperasi dan BUMDes bisa berjalan berdampingan, saling mengisi dan mendukung. Inilah wajah baru ekonomi desa yang kita bangun bersama,” tutup Asmi.

 

Bagikan:

Pos terkait