Gubernur Bali Angkat Bicara Soal  KUHP Baru Yang Disahkan Pemerintah Indonesia

Pantai Kuta Bali (cnnindonesia.com)

 

 

Bacaan Lainnya

Mediaetam.com, Jakarta  – Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara soal polemik pasal zina atau larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pemerintah Indonesia.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Koster menegaskan pemerintah daerah dan masyarakat Bali menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. “Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal sad kerthi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/22).

Koster pun menggarisbawahi bahwa Undang-undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI baru akan berlaku tiga tahun mendatang. Meski demikian aturan tersebut telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga cukup mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawanke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia dan peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Selain itu, Undang-undang KUHP yang baru menurutnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

Sumber : Gubernur Bali Tegaskan Tak Ada Sweeping Wisatawan soal Pasal Zina KUHP

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

Bagikan:

Pos terkait