Pencabutan Kebijakan PPKM Jadi Momentum Pemulihan Ekonomi Berau

BUPATI Berau Sri Juniarsih [Christian / Mediaetam.com]
BUPATI Berau Sri Juniarsih [Christian/Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022. Kebijakan tersebut pun dinilai menjadi langkah baru untuk memulihkan ekonomi daerah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menyebut pencabutan PPKM menjadi momentum untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Berau. Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM oleh Pemerintah Pusat di Ruang Video Conference, Gedung Diskominfo, Tanjung Redeb, pada Senin (02/01/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat virtual yang dipimpin Presiden Jokowi itu, Bupati Sri mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat di Bumi Batiwakkal bergoncang. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak, harus berhenti beraktivitas untuk sementara waktu.

“Yang kita inginkan adalah ekonomi masyarakat bisa normal dan meningkat kembali supaya tidak ada lagi masyarakat yang kesusahan akibat dampak Covid-19,” ucapnya.

Menurutnya, pencabutan PPKM ini tentu tidak lagi membuat masyarakat khawatir dan takut dalam beraktivitas seperti berdagang atau membuka usahanya. Namun, budaya protokol kesehatan tetap diterapkan saat masyarakat berkerumun.

Bupati wanita pertama di Berau itu pun memastikan akan mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM itu ke setiap kecamatan hingga tingkat kampung.

“Tetap jaga kesehatan. Tuntaskan vaksin booster. Konsumsi vitamin dan makanan bergizi lainnya,” imbaunya.

Kepala BPBD Berau, Thamrin menyampaikan bahwa kebijakan pencabutan PPKM ini sudah ditindaklanjuti dengan instruksi Permendagri Nomor 53 Tahun 2022. Namun, dengan diberhentikannya PPKM tersebut bukan berarti Covid-19 juga turut berakhir. Masyarakat harus tetap waspada dan menjaga kesehatan serta kebugaran tubuh.

“Memang PPKM tidak ada lagi. Tetapi bukan berarti bebas melakukan berbagai kegiatan tanpa kewaspadaan. Prokes masker tetap digunakan di tempat keramaian,” terangnya.

Terkait pencabutan PPKM tersebut, pihaknya akan membuat surat edaran kepada masyarakat agar masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal.

“Kita akan menindaklanjuti surat edaran itu untuk diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), perangkat kecamatan, dan perangkat kampung,” pungkasnya. (Christian)

Editor: Elton

Bagikan:

Pos terkait