Mediaetam.com, Berau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah mengusulkan rancangan perubahan daerah pemilihan (Dapil) kepada KPU RI menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasilnya pun akan diumumkan pada 9 Februari 2023 mendatang.
Ketua KPU Berau, Budi Haryanto mengatakan bahwa pengajuan rancangan perubahan itu sesuai dengan mekanisme penataan Dapil untuk tahapan pemilihan umum (Pemilu) berdasarkan Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Selain itu, Budi menyebut pihaknya telah menjalankan kewajiban KPU di tingkat kabupaten atau kota dengan melakukan pengumuman, pengkajian, dan uji publik.
Pihaknya juga telah membuat Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Nomor 687/PL.01.3-PU/6403/2022, Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Berau pada Pemilu 2024 yang memungkinkan adanya tambahan Dapil di Kabupaten Berau.
“Saat ini tahapannya ada di KPU RI. Kita sudah sampaikan tanggapan masyarakat dan hasil uji publik pada Bulan Desember 2022 lalu. Sisanya, mereka yang putuskan,” tuturnya.
Dalam rancangan tersebut, Budi menjelaskan ada dua opsi yang diajukan terkait penataan Dapil. Opsi pertama yakni jumlah Dapil Berau sama dengan Pemilu 2019, yakni 4 Dapil yang terdiri atas Dapil 1 (Tanjung Redeb); Dapil 2 (Segah, Gunung Tabur, Teluk Bayur); Dapil 3 (Talisayan, Biduk-biduk, Batu Putih, Biatan, Pulau Derawan, Maratua); dan Dapil 4 (Sambaliung, Kelay, Tabalar).
Sedangkan, opsi kedua bertambah lagi 1 Dapil sehingga menjadi 5 Dapil, yakni Dapil 1 (Tanjung Redeb); Dapil 2 (Gunung Tabur, Pulau Derawan, Maratua); Dapil 3 (Biatan, Talisayan, Batu Putih, Biduk-Biduk); Dapil 4 (Sambaliung, Tabalar); dan Dapil 5 (Kelay, Segah, Teluk Bayur).
Sesuai hasil uji publik hanya ada 3 partai politik (Parpol) yang menyetujui opsi rancangan ke – 2, yaitu Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Parpol lainnya menolak.
“Memang, saat uji publik sebagian besar Parpol setuju dengan rancangan satu atau sama dengan 2019. Masalah mereka itu karena masih berdasarkan kepentingan partai tersebut,” ungkapnya.
Budi kembali menegaskan bahwa rancangan perubahan Dapil itu belum dapat dipastikan. Hal itu lantaran ketentuan tersebut harus berdasarkan keputusan KPU RI. Pihaknya sendiri siap dengan segala keputusan KPU RI.
“Dipastikan pada 9 Februari 2023 akan ditetapkan. Apapun yang sudah diputuskan oleh KPU RI, kita selalu siap,” tegasnya. (*/Christian)
Editor: Elton Wada








