Mediaetam.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan melayangkan laporan yang ditujukan pada ketua umum KPU kepada DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Pelaporan tersebut terkait tentang pernyataan Pemilu 2024 mungkin akan kembali menggunaka sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
Laporan itu telah diterima DKPP bernomor 01-3/SET-02/I/2022 pada Selasa (3/1) yang diberikan langsung oleh Fauzan.
BacaJuga
Fauzan menilai terdapat 2 pasal pada peraturan DKPP yang disinyalir telah dilanggar oleh Hasyim dari pernyataan yang menuai kontroversi tersebut.
Diduga Hasyim telah melanggar Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu, ” isi dari pasal tersebut.
“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya,” isi pasal 19 huruf j.
Fauzan beranggapan Hasyim telah melakukan pelanggaran kode etik karena telah menyatakan pendapat atau penyataan yang sifatnya partisan.
“Sehingga Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu,” tutur Fauzan, Rabu (4/1).
Fauzan juga mengatakan pernyataan Hasyim bertolakbelakang dengan prinsip demokrasi yang memiliki semangat keterbukaan dan representasi.
Dirinya mengataka Hasyim tak menghargai semangat kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
“Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” katanya.
Pelapor juga memberikan barang bukti yaitu flashdisk yang berisikan video pernyataan Hasyim.
Ada 2 orang saksi yang sudah menonton serta memberikan analisa tentang konten video itu.
Sebelumnya pada 29 Desember 2022, Hasyim sempat mengatakan kemungkinan Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.
Pernyataan Ketua KPU tersebut menimbulkan polemik.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Hasyim yang mengatakan seolah-olah dirinya mengetahui keputusan MK nantinya.
Saat dikonfirmasi, Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan itu.
“Sudah,” tuturnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com saat dimintai konfirmasi, Hasyim belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sumber : Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP soal Pemilu Coblos Parpol Bukan Caleg
Editor : Eny Lestiani