Mediaetam.com, Jakarta – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro diganjar hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun terkait kasus korupsi di PT Asabri.
Benny disinyslir terlibat pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731,” kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Jika uang pengganti tak dibayarkan dengan jangka waktu paling lama satu bulan usai putusan inkrah, maka harta benda Benny akan disita dan dilelang jaksa sebagai ganti untuk membayar hukuman uang pengganti itu.
Benny dinyatakan telah terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua primer.
Benny tidak memperoleh hukuman pidana penjara.
Hakim mengatakan Benny tak dapat dijatuhi pidana penjara sebab telah memperoleh hukuman maksimal pada kasus lain yaitu korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” tutur hakim di pertimbangan hukumnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan putusan itu.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Benny yang telah mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar.
Benny dinyatakan tak mendukung program pemerintah yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu perbuatan korupsi dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Hal yang meringankan yakni Benny bersikap sopan dan kooperatif saat persidangan dan dia adalah tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut memiliki perbedaan dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena mereka menuntut agar Benny dihukum pidana mati.
Benny melakukan tindak pidana bersama dengan sejumlah Direktur diantaranya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri di periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri di periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri di periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Selain itu ada juga Kepala Divisi Investasi PT Asabri di periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri di periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.
Juga ada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.
Sumber : Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun Kasus Asabri
Editor : Eny Lestiani








