Mediaetam.com, Jakarta – Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK memperoleh informasi mengenai laporan inspektorat pemerintah daerah tentang pengadaan program penurunan prevalensi stunting yang tak memberikan manfaat secara optimal.
Walaupun menjadi prioritas nasional, penganggaran program stunting diduga tak dijadikan prioritas pada sejumlah pemerintah daerah.
“Kemudian dari identifikasi yang KPK lakukan, terdapat beberapa praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang berisiko menimbulkan korupsi,” kata Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Niken Ariati di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1).
Niken menuturkan praktik tersebut bisa ditinjau dari 3 aspek yaitu anggaran, pengadaan dan pengawasan.
Dalam aspek penganggaran, Niken mengatakan temuan lapangan terdapat adanya indikasi tumpang-tindih terkait perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam aspek pengadaan, ditemukan adanya pengadaan barang yang tidak diperlukan.
Misalnya program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang disamakan di semua daerah tanpa analisis keperluan objek.
“Hal ini membuat pengadaan barang yang tidak berguna bagi masyarakat,” katanya.
Niken menyebut adanya pengadaan alat peraga (pendukung kampanye) juga sifatnya sentralistis yang mengatakan adanya keterbatasan peran vendor.
Vendor yang menyuplai alat tersebut harus memperoleh lisensi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sedangkan di aspek pengawasan belum terdapat pedoman teknis bagi Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saat mengadakan audit atau pengawasan khusus tentang pelaksanaan program.
“Praktik-praktik dalam aspek tersebut sangat berisiko menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan,” tutur Niken.
KPK juga menerbitkan beberapa rekomendasi untuk menyikapi temuan tersebut.
Dalam aspek penganggaran, KPK memberikan usulan integrasi perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah agar dapat melakukan pencegahan tumpang-tindih.
Terkait hal ini diperlukan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pedoman penyusunan APBD-nya.
“Tim Stranas PK akan mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran melalui format digital mulai dari level desa hingga pusat, termasuk monitoring proses penyusunan RKP, Renja, RKA dan DIPA, sehingga ke depan tagging anggaran untuk stunting benar-benar mendukung penurunan prevalensi stunting,” ucapnya.
Selanjutnya, dibutuhkan kajian efektivitas dari barang yang dihasilkan dan beban administrasi dengan mempertimbangkan kebutuhan objek sehingga bisa bermanfaat.
Niken mendukung kementerian/lembaga menyiapkan dengan baik petunjuk teknis dan koordinasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tentang kesesuaian barang yang ada di e-katalog.
“Selain itu, diperlukan pedoman teknis yang akan digunakan Inspektorat untuk melakukan pengawasan program percepatan penurunan prevalensi stunting ini,” tuturnya.
Masalah gizi yang terjadi pada bayi usia di bawah lima tahun (Balita) masih menjadi polemik kesehatan yang termasuk tinggi di Indonesia, termasuk perihal stunting.
Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, kasus stunting di Indonesia di tahun 2022 menempati angka 21,6 persen.
Pemerintah juga sedang gencar berusaha untuk meminimalisir prevalensi stunting, termasuk pada pengalokasian dana.
Tahun lalu, pemerintah pusat memberikan alokasi dana belanja cukup banyak yaitu senilai Rp34,1 triliun.
Rinciannya untuk Kementerian Sosial senilai Rp23,3 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp8,2 triliun, Kementerian PUPR senilai Rp1,3 triliun, dan BKKBN sebesar Rp810 miliar (sebagai koordinator pelaksana) serta tersebar pada 17 kementerian/lembaga lainnya.
Sumber : KPK Identifikasi Penanganan Stunting Terindikasi Korupsi
Editor : Eny Lestiani








