RTH Kota Samarinda Kurang Dari 30 Persen Samri Minta Pemilik Lahan Agar Memperhatikan Aturan

Samri Shaputra (Idham, Mediaetam.com)

Samarinda – Pembahasan Perda RTRW yang mengatur di dalamnya kewajiban pemerintah menyediakan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayah mengalami kendala. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra.

Untuk saat ini diketahui RTH Kota Samarinda sangat kurang dari mencukupi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah minimal 30 persen.

“Kami sudah bahas dan sudah kami tegaskan ke semua yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang ingin mengubah status lahannya yang semula RTH menjadi lahan pemukiman,” ucapnya.

Diakui Samri pihaknya pun dalam hal ini tidak bisa mengakomodir semua permintaan pengubahan status oleh masyarakat dikarenakan ada aturan yang mewajibkan untuk penyediaan RTH di setiap wilayah.

“Kami sendiri juga tidak bisa mengiyakan, kita juga harus memenuhi aturan, ini kan dalam rangka keselamatan kita bersama disediakan 30 persen. Kegunaan RTH otomatis udara lebih segar, dan menjadi sumber resapan air itu harapannya, kalau semua dijadikan pemukiman itu juga berpengaruh ke cuaca dan kualitas udara,” jelasnya.

Mengacu pada aturan pemerintah pusat melalui Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, yang terbagi 20 persen RTH Publik dan 10 Persen RTH Privat. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan:

Pos terkait