Mediaetam.com, Samarinda– DPRD Kota Samarinda telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Untuk saat ini terdapat empat Pansus Raperda yang disahkan untuk setiap masing-masing Komisi yang sesuai dengan tupoksinya.
Dijelaskan seusai rapat paripurna, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa komisi IV nantinya akan menggodok Raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga yang sebelumnya telah diajukan dan diinisiasi oleh pihaknya.
“Kita diberi jangka waktu selama enam bulan untuk membentuk raperda pembangunan ketahanan keluarga yang selanjutnya akan diserahkan ke Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda,” ucapnya, Rabu (22/02/2023).
Selain itu, sembari menyusun Raperda, pihaknya juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait rencana penyusunan Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga tersebut.
Dirinya mengatakan dalam pembentukan Raperda, akan melibatkan banyak pihak mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh agama untuk menyempurnakan raperda pembangunan ketahanan keluarga tersebut.
Dari pengamatannya, di kota Samarinda sendiri masih banyak persoalan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan seksual, kasus narkoba dan juga tingginya angka kemiskinan.
“Kami ingin masyarakat bisa mengetahui permasalahan yang ada di Samarinda dan kami ingin mencari solusinya,” pungkasnya. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)







