Mediaetam.com, Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan 13 orang pelaku tambang ilegal (illegal minning) di lokasi penambangan kawasan Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu.

Penangkapan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Kukar pada 10 april 2023 sekitar pukul 17.30 telah melakukan penindakan berupa penangkapan bersama dengan sejumlah barang bukti yakni 7 unit alat berat excavator berbagai merk, dan 5 tumpukan batubara.
Disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Kukar, IPDA Sang Made Damara didampingi Kanit Tipiter, Sagi menungkap kronologi kejadian berawal dari adanya beberapa lampiran melalui hotline Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim tepatnya 1 pekan lalu. Penambangan tanpa ijin tersebut berlokasi di Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu.
“Pada hari senin kami berhasil turun ke lapangan, yang awalnya berdasarkan informasi dari security PT Bramasa Sakti, PT tersebut merupakan perusahaan peternakan sapi, dan saat mereka melakukan patroli terdapat adanya beberapa kegiatan penambangan batu bara diduga ilegal,” jelas Kanit Tipiter, Sagi kepada awak media. Kamis, (13/4/2023).
Pihaknya telah mengamankan 13 orang pelaku, dan 8 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing SW, 0B, HD, EK, HD, SY, AD, dan WT. Tersangka dijerat pasal 815 UU NO.3/2020 tentang Pertambangn Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan denda Rp 100 milliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah beroperasi selama 20 hari, dan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengawas dan pekerja di lapangan. Sementara terkait dengan pemodal kami sudah mengantongi identitasnya, dan tim kami juga sudah melakukan pengejaran.
“Orang tersebut merupakan warga Kaltim, namun saat ini berada di luar Kaltim. Luas lokasi tambang tersebut sekitar 5,6 hektare, selama 20 hari bekerja, belum ada penjualan maupun yang keluar, jadi semua batu bara masih berada di tumpukan semua,” demikian Kanit Tipiter, Sagi. (Indah Hardiyanti)








