Menanti Kebijakan Anti Tambang Jelang Pesta Demokrasi

tongkang batu bara yang melintasi Sungai Mahakam
tongkang batu bara yang melintasi Sungai Mahakam

SAMARINDA – Alasan ekonomi selalu muncul atas pembukaan lahan skala besar untuk izin-izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kalimantan Timur yang tembus 1.404 buah.  Izin-izin ini pun biasanya akan makin marak diberikan ketika mendekati pesta elektoral seperti Pilkada, Pileg dan Pilpres. 

Hal ini disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim pada peringatan Hari Anti Tambang. Klaim ini mereka buktikan dengan data pada 

2007 lalu 633 IUP, meningkat pada 2009 terdapat 1.180 IUP hingga 2012 menjadi 1.488 IUP ini baru izin untuk ‘membongkar’ batu bara di Kalimantan Timur. Derita panjang yang ditanggung karena kematian anak mereka di lubang bekas tambang, konflik tanah dan masyarakat adat yang tak berkesudahan, beban ekologis pasca industri, polusi dan bencana yang terpaksa diterima masyarakat, meningkatnya jumlah pengungsi karena tanah terpaksa dijual melalui intimidasi hingga ancaman kelaparan karena lahan pangan makin merosot menjadi sajian paling lengkap 

dari Kalimantan Timur. Berbagai aturan yang diterbitkan sungguh makin menghilangkan hak veto masyarakat sebagai penjaga tanah air. 

 

Pergantian kewenangan atas izin-izin pengeruk tak mempunyai kekuatan untuk melindungi ruang hidup yang tersisa saat ini. Ketika 166 tambang batu bara ilegal juga ikut merampok baik pemimpin negara dan provinsi, seluruh kepala daerah kota dan kabupaten hingga aparat keamanan pun kalah telak dari para penambang. Bahkan dari 17 partai politik yang akan bertarung pada pemilu 2024 mendatang, hingga saat ini belum ada yang menyentuh isu yang sangat penting ini di Kaltim. 

“Maka pada peringatan Hari Anti Tambang 2023 ini JATAM Kaltim beserta massa aksi pada hari ini menegaskan untuk menolak dikorbankan untuk memperpanjang usia industri ekstraktif di Kalimantan Timur, mendesak agar pemulihan kawasan yang telah dihancurkan oleh pertambangan, mendesak agar kepolisian segera menuntaskan masalah tambang batu bara ilegal, menolak munculnya dan diberikannya perpanjangan izin baru untuk segala jenis usaha pembongkaran seperti tambang batu bara, pembangunan smelter untuk nikel dan lainnya,” terang Jatam dalam rilisnya. (redaksi)

 

Bagikan:

Pos terkait