Mediaetam.com, Jakarta – Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay menilai Mahkamah Konstitusi keliru jika mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, sekalipun pada Pemilu 2029. Dia mempertanyakan apakah MK nantinya akan memutuskan seperti itu. Dia juga menekankan bahwa sistem perwakilan proporsional tertutup tidak benar-benar layak.
“Kalau putusan MK katakan 2029 tertutup juga salah. Karena yang terbuka benar, tertutup benar, yang mana yang benar?” kata Saleh dalam konferensi persnya di kompleks parlemen, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (31/5/2023).
Saleh juga mengingatkan, putusan sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu pada 2008. Saat itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi di Indonesia.
“Katanya kan putusan MK final dan mengikat, kalaupun ada orang ujian, enggak lagi kan sudah lulus,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengingatkan sistem pemilu merupakan open legal policy. Artinya, DPR dan pemerintah memiliki wewenang dalam mengambil keputusan.
Kemudian, Ia juga mengacu pada Pasal 19(1) UUD yang menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan langsung.
Dilihat pada pasal tersebut, Kahar menilai penerapan sistem perwakilan proporsional terbuka sudah tepat.
“Jadi, sebetulnya domain UU Pemilu itu bukan di MK, pembuat undang-undang. Karena dia bukan norma, dia adalah sistem,” ucap Kahar.
Ia juga menegaskan, bahwa hak atas putusan MK adalah norma, terlepas dari apakah isi undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Dihat dari lain sisi, ini adalah masalah dinamis bagi sistem dan menjadi milik DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
“Sedangkan MK, yang dia putus-putuskan itu adalah norma, cocok tidak dengan UUD’45,” katanya.
Sumber : PAN: Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Keliru Meski Diterapkan di 2029
Editor : Muhammad Amin Khizbullah








