
Mediaetam.com, Berau -Pembicaraan seputar anggaran yang digunakan untuk membiayai dampak sosial yang ditimbulkan akibat perbaikan Jembatan Sambaliung, masih menjadi salah satu poin penting yang dibicarakan dalam RDP, Senin (6/6/2023)
Hal itu mengingat anggaran yang disiapkan Pemprov Kaltim hanya digunakan untuk perbaikan jembatan. Sedangkan anggaran untuk dampak sosial menjadi kewenangan kabupaten. Ketiadaan anggaran ini memicu munculnya wacana seputar potensi dana tanggap darurat sebagai solusi.
Anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris menerangkan bahwa pada tahun ini terdapat anggaran untuk dana darurat bencana atau BTT sejumlah Rp 40 miliar. Anggaran tersebut menurutnya dapat dipakai untuk membiayai berbagai dampak sosial yang ditimbulkan selama perbaikan jembatan Sambaliung.
Pasalnya, sudah ada kesepakatan dengan pihak provinsi bahwa kalau jembatan Sambaliung diperbaiki, dampak sosialnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Hal itu pun sudah disampaikan dalam setiap kali rapat.
“Menambah LCT, menambah dermaga, kita perlu anggaran. Pertanyaannya, selama ini Pemda memakai anggaran apa, khusus terkait dampak sosial ini? Karena belum pernah ada anggaran untuk dampak sosial ini,” jelasnya.
Dalam manajemen bencana, lanjut Waris, aturan bisa dilanggar atau dikesampingkan agar anggaran tersebut dapat dipakai. Saat ini hanya dibutuhkan keberanian dan tanggung jawab dari pemerintah dalam menggunakan anggaran tersebut.
Anggaran itu pun seharusnya dapat digunakan mengingat keberadaannya belum juga disentuh. Apalagi, pembiayaan dampak sosial menggunakan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) masih jauh dari harapan.
“Kalau dana darurat ini dipakai, harus ada yang berani bertanggung jawab. Kalau tidak dipakai dan masih mengharapkan dana CSR dari perusahaan, juga harus melewati banyak rapat yang tidak selesai-selesai. Akhirnya tidak bisa digunakan hingga jembatan selesai dibangun,” sambungnya.
“Terkait dampak sosial ini, sekarang kita menggunakan dana CSR. Tapi dampaknya itu masih ada. Maka harus pakai dana darurat itu, supaya bisa tambah dermaga dan LCT. Kalau kami dari dewan mendukung. Buat apa dana itu disimpan kalau tidak digunakan,” bebernya.
Dana darurat itu pun diperlukan mengingat jembatan Sambaliung belum tentu sudah dipakai pasca diselesaikan pembangunannya. Sebab, sesuai informasi dari Pemprov Kaltim, setelah dibangun, jembatan harus melewati masa uji coba.
Karena itu, sekali lagi dirinya mendukung penggunaan anggaran tersebut. Selebihnya dirinya meminta keberanian dan tanggung jawab Pemkab Berau dalam menggunakan anggaran itu.
Menanggapi Waris, Ketua BPBD Berau Thamrin menegaskan bahwa BTT hanya dapat digunakan apabila ditemukan kejadian luar biasa yang terjadi di lapangan. Keluhan terkait dampak sosial itu pun baginya belum bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai bencana darurat yang membutuhkan penanganan segera.
“Tanggap darurat itu digunakan manakala ada kejadian yang sudah luar biasa dan sudah ada kaji cepat yang dilakukan oleh tim. Kemudian, muncul rekomendasi dan keluar SK Bupati untuk menetapkan bahwa itu bencana yang butuh tanggap darurat. Itu dasarnya menggunakan dana BTT,” bebernya.
BTT, tambahnya, diatur dalam UU No.24 tahun 2007. Aturan itu terkait penanganan bencana oleh pemerintah baik pada waktu pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.
“Dan dana tanggap darurat itu hanya digunakan pada saat bencana dengan situasinya sudah sangat luar biasa. Contoh, kemarin saat covid. Itu bencana nasional dan itu darurat. Makanya menggunakan dana tanggap darurat,” tandasnya.
Suatu dampak sosial yang terjadi pun hanya dapat masuk dalam kategori darurat setelah melewati penelitian dan kajian di lapangan. Misalnya, jika ada korban yang meninggal dunia, maka dana darurat dapat digunakan.
“Kita punya tim di bagian kesehatan yang menangani hal itu. Namanya Tim Kaji Cepat. Dan tim ini yang memutuskan apakah suatu kejadian sudah masuk dalam situasi tanggap darurat,” terangnya.
Saat ini BPBD hanya menjalani tupoksinya di lapangan seperti mempersiapkan personel dan fasilitas kendaraan yang dibutuhkan selama perbaikan jembatan.
“Kami BPDB sudah siapkan Tim Reaksi Cepat (TRC) di lapangan. Mobil bus juga sudah disiapkan di Sambaliung 1 unit dan di Tanjung Redeb 2 unit. Kemudian 1 speedboat yang besar juga sudah disiapkan. Speedboat itu hibah dari BNPB. Sedangkan yang lebih kecil untuk operasional di sungai. Boleh muat penumpang kalau hanya dua atau tiga orang,” kuncinya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








