Samarinda – Tujuh dokumen jadi gugatan Jatam Kaltim. Pada tanggal 27 Juni 2023, Sidang perdana gugatan informasi publik tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku,
beserta lima dokumen lainnya dilakukan antara JATAM Kaltim berhadapan dengan Menteri Basuki Hadimuljono Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sidang digelar di Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
Gugatan ini lanjutan dari laporan dan pendaftaran gugatan yang telah dilakukan 22 bulan Februari 2023 lalu, gugatan ini terdaftar dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023.
Gugatan tersebut berisi permohonan informasi atas total Tujuh dokumen atau data yang terkait dengan bendungan sepaku semoi dan intake sungai sepaku.
Dalam rilisnya, Jatam memaparkan tujuh dokumen antara lain;
1. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten
Penajam Paser Utara
2. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa
Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
3. Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan
(Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
4. Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
5. Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal 17 Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
6. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara
7. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Masih dalam rilisnya, Jatam memaparkan Proyek Pembangunan di Kalimantan Timur telah berjalan setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Ibu Kota Negara baru. Salah satu proyek ialah pembangunan bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku. Kedua proyek ini diklaim untuk melayani kebutuhan air baku IKN dan wilayah sekitarnya.
Megaproyek pembangunan Bendungan dan Intake ini masing-masing dibangun di atas
Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun diatas bentang Sungai Sepaku. Masing-masing sungai ini memiliki hubungan interaksi sosial, ekonomi, dan kebudayaan bagi masyarakat Suku Balik. Sepanjang Riwayat hidup mereka tinggal di aliran Sungai Sepaku.
Proyek pembangunan yang dimulai sejak tahun 2021 diduga telah menimbulkan daya rusak bagi masyarakat Sepaku. Puluhan keluarga suku Balik kehilangan akses terhadap sungai karena terdampak pembangunan intake Sepaku. Antara lain, kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari Sungai kini harus membeli air galon. Harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek Bendungan akibat sungai Sepaku yang tidak bisa lagi diakses warga. Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin.
“Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli,” papar Jatam dalam rilisnya.
Karena dampak dan daya rusak yang ditimbulkan pada warga maka JATAM Kaltim Pada tanggal 17 Oktober 2022, mengajukan permohonan Informasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dokumen teknis dan amdal pembangunan megaproyek Bendungan dan Intake tersebut. Dalam perjalanannya yakni Pada tanggal 25 November 2022, Dirjen SDA PUPR menanggapi surat permohonan tersebut dengan jawaban menolak memberikan permohonan data dan dokumen yang diajukan Jatam kaltim dengan alasan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Pada tanggal 22 Desember 2022 dan 22 Februari 2023, Jatam kaltim akhirnya mengajukan surat keberatan dan gugatan pada Menteri Basuki mewakili Kementerian PUPR di KI Pusat Jakarta.
Menurut JATAM Kaltim, alasan yang disampaikan oleh kementerian PUPR yang menyebut permintaan informasi tersebut mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan mengganggu persaingan usaha tidak sehat adalah alasan yang dibuat untuk menyembunyikan data informasi publik. Karena di dalam menentukan apakah Informasi Publik termasuk dalam kualifikasi yang dikecualikan atau tidak, selain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga didasarkan pada kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama berdasarkan
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Menurut JATAM Kaltim, Tujuh data dokumen hingga amdal yang diminta dibuka tersebut bukanlah dokumen yang diklasifikasikan sebagai data yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU 14 Tahun 2008








