Menagih Hak-Hak Masyarakat Adat di IKN yang Belum Juga Dipenuhi

Titik Nol Nusantara, IKN. (Indah, Mediaetam.com)
Titik Nol Nusantara, IKN. (Indah, Mediaetam.com)

Samarinda – Masyarakat Adat menjadi pihak yang bersinggungan erat dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Suku Adat Balik Sibukdin pun menyuarakan hal ini. Dia memaparkan perjuangan mendapat pengakuan hukum yang sah soal keberadaan dan hak mereka di IKN.

“Kami yang ada di situ, didatangkan orang dari luar, kami yang diusir dari situ,” cerita Sibukdin dalam forum yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Aliansia Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pekan lalu.

Dia menambahkan, keberadaan mereka belum diakui, maka berat mendukung sepenuhnya keberadaan IKN.

Harus Menyelaraskan Pembangunan dengan Hak Masyarakat Adat

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang menekankan pentingnya menyelaraskan perihal hak masyarakat adat dengan gencarnya pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang (Foto: Iswanto/Mediaetam.com).
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang (Foto: Iswanto/Mediaetam.com).

“Memang mesti ada keselarasan antara pembangunan IKN dengan perlindungan hak masyarakat adat. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan,” kata Veridiana saat ditemui usai acaraa yang sama, pada Kamis (6/7/2023).

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyebutkan pentingnya payung hukum yang berpihak kepada masyarakat adat. Jika regulasi tersebut rampung, maka akan berlaku untuk seluruh masyarakat adat se-Indonesia. Termasuk di IKN. 

“Sekarang jika melihat perkembangannya masalah pembahasan rancangan undang-undang masyarakat adat itu sudah digarap. Di DPR RI itu yang belum setuju masih 54 persen. Karena itu, perlu orang-orang yang kuat di sana berteriak tentang itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan,  semestinya ada solusi. Tidak mungkin akan berseteru begitu terus-menerus.

“Karena pertama juga akan terjadi kekacauan di sana, suasana tidak kondusif misalnya, jadi mesti ada win-win solution,” harapnya.

Perlu Merevisi UU IKN

Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Rahmawati Al Hidayah mengungkapkan, pihaknya telah mengkaji  problematika tanah di IKN dan grand design pembangunan IKN. 

“Dari dua hasil riset itu, kami melihat hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan IKN itu masih belum dilindungi dan masih banyak problematika yang harus diselesaikan,” kata Rahmawati. 

Menurut Rahmawati, perlu adanya perubahan kebijakan dan merevisi UU IKN. Hal ini akan menjadi krusial karena banyak sekali hal-hal masyarakat adat yang tidak diakui secara utuh dan detail.  (Iswanto).

baca juga: https://mediaetam.com/badan-otorita-ikn-diminta-tak-cuma-fokus-pembangunan-tapi-perhatikan-dampak-sosial-juga/

Bagikan:

Pos terkait