Iming-Imingi Uang Rp 2 Ribu, RD Lecehkan Seorang Anak di Toilet Langgar Bantuas

pelaku RD (Dokumen: Polsek Palaran)
pelaku RD (Dokumen: Polsek Palaran)

SAMARINDA – Bukannya, menunaikan salat, seorang lelaki diduga tega melakukan aksi bejatnya di Langgar Al Amin, Bantuas. Tersangka RD (35), diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Dalam rilisnya, Polsek Palaran memaparkan telah melakukan pengungkapan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di jalan bunga RT 01 Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran, pada Selasa(28/11/23).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan pihaknya memang benar mengamankan pelaku terduga pelecehan seksual terhadap anak, di jalan bunga sekitar pukul 13.00 WITA tepatnya di toilet langgar Al ikhsan.

Kapolsek memaparkan kronologi kejadian tersebut diketahui awal oleh saksi warga sekitar yang saat itu hendak melaksanakan salat Dzuhur di langgar.

“Saat itu saksi sewaktu mau wudhu. Dia melihat sepasang sandal dewasa dan anak-anak. Kemudian saat saksi mengetuk pintu toilet tersebut terdengar suara orang dewasa batuk-batuk,” ujar Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan usai mengetuk pintu toilet tersebut saksi melihat seorang laki-laki dewasa keluar dan diikuti seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Melihat kejadian tersebut saksi sontak langsung mengamankan RD (35). RD merupakan warga RT 03 RW 02 kelurahan muara kembang kecamatan muara Jawa. Sedangkan, korban adalah warga sekitar langgar Al ikhsan.

Usai mengamankan pelaku saksi segera menghubungi pihak Kepolisian dan kemudian membawa pelaku menggunakan mobil patroli ke Mako Polsek Palaran. Diterangkan oleh Kapolsek saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Palaran.

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang telah memaksa korban berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp 2 ribu. Pelaku juga mengakui sudah 2 kali melakukan perbuatan bejat tersebut, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian yang terjadi. Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (redaksi)

Bagikan:

Pos terkait