Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Kena Dampaknya

Ilustrasi. PPN naik 12 persen. [Ist]

Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang juga mengatur kenaikan tarif PPN bertahap sejak 2022.

Peningkatan tarif PPN ini telah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Sebelumnya, tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada 2022, dan pada 2025, tarif akan kembali meningkat menjadi 12 persen.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, barang dan jasa apa saja yang akan terpengaruh oleh kenaikan PPN ini?

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, PPN dikenakan pada transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam wilayah pabean. Ini termasuk, misalnya, pembelian barang elektronik di pusat perbelanjaan.

Selain itu, PPN juga berlaku pada impor barang dan penggunaan jasa tak berwujud dari luar negeri, seperti layanan streaming film atau musik. Ekspor barang dan jasa yang dilakukan oleh PKP, serta kegiatan pembangunan oleh individu atau badan yang bukan dalam usaha komersial, juga akan dikenakan PPN.

Secara lebih rinci, Barang Kena Pajak (BKP) mencakup barang berwujud—baik yang bergerak maupun tidak bergerak—serta barang tak berwujud yang termasuk dalam kategori objek pajak sesuai ketentuan dalam UU PPN yang telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Pengaturan mengenai BKP ini bersifat negative list, yang berarti semua barang termasuk BKP, kecuali jika ada ketentuan yang secara eksplisit mengecualikan barang tertentu dari PPN.

Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan berdampak pada harga barang dan jasa yang sering dikonsumsi oleh masyarakat sehari-hari. Dalam hal ini, barang-barang yang akan dikenakan pajak selama dijual oleh PKP antara lain pakaian, sepatu, tas, sabun, kosmetik, alat elektronik, barang otomotif, dan perkakas rumah tangga.

Selain itu, layanan streaming digital seperti Netflix dan Spotify juga akan mulai memungut PPN. Kenaikan tarif ini diperkirakan akan meningkatkan biaya hidup bagi konsumen, terutama untuk barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.

Sumber artikel CNN Indonesia berjudul “Daftar Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Bagikan:

Pos terkait