Pemkab Kukar Siapkan Peraturan Bupati Terkait Posyandu

Tenggarong – Pemkab Kutai Kartanegara sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Posyandu. Hal ini merupakan langkah awal mengatasi rumitnya penyaluran dana operasional.

Dan melalui Perbup ini penyaluran dana nantinya akan lebih sederhana juga langsung menyentuh posyandu di setiap wilayah. Sehingga pelayanan ke masyarakat bisa lebih optimal.

Bacaan Lainnya

Perbup ini juga akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Permendagri no 13 tahun 2024 tentang posyandu. Dasar hukum yang jelas tingkat daerah, harapannya pengelolaan Posyandu bisa lebih mandiri juga efektif terutama dalam pembiayaan.

 

“Pengelolaan dana operasional Posyandu nantinya akan diawasi oleh tim pelindung yang berada di lingkungan Pemkab Kukar,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, Selasa (6/5/2025).

 

Ia juga menjelaskan, kini ada dua langkah utama sedang disiapkan. Yakni; pembentukan tim pembina posyandu yang bertugas di tingkat kabupaten hingga desa. Dan penyusunan struktur kerja agar pembinaan posyandu berjalan berjenjang dan lebih terintegrasi.

 

“Ketua tim pembina Posyandu akan dipegang oleh ketua tim PKK, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Dengan begitu, koordinasi dan pelaksanaan program di Posyandu bisa lebih terarah,” katanya.

 

Elvandar juga menambahkan penggabungan struktur pembinaan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat dibidang kesehatan, pendidikan juga keamanan lingkungan.

 

“Struktur kepengurusan yang menyatu ini diharapkan menjadi solusi yang lebih efektif dan cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Bagikan:

Pos terkait