TENGGARONG – Jajaran Polsek Tenggarong berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026, Jumat (6/3/2026) sore. Penindakan ini menyasar sebuah toko di kawasan Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, guna menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan.
Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, menyebutkan operasi ini merupakan tindak lanjut dari direktif pimpinan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
Penggeledahan bermula saat personel Reskrim melakukan patroli rutin pukul 15.00 Wita dan mencurigai aktivitas di Toko TB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol alkohol milik pria berinisial EA (47).
“Pemilik toko mengaku memiliki izin, namun karena keabsahan atau legalitas surat izin yang ditunjukkan belum dapat dipastikan secara hukum, maka barang bukti tetap kami amankan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Achmad Hanifi, Sabtu (7/3/2026).
Dari lokasi penggeledahan, polisi mengangkut sejumlah barang bukti, di antaranya: Anggur: Kolesom (7 botol), Merah (3 botol), Putih (2 botol), Bir: Singaraja (12 botol), Bintang (5 botol), Konig Ludwig Dunkel (26 botol berbagai ukuran) dan Lainnya: Newport Revolution (14 botol).
Saat ini, pemilik toko beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tenggarong. Penindakan ini disandarkan pada Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Polsek Tenggarong memastikan akan terus menggencarkan patroli serupa demi memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa tanpa gangguan.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








