Tahu Sumedang KM 50 Ditutup Otorita IKN, Puluhan Pekerja Terdampak Minta Penjelasan

Pekerja RM Tahu Sumedang KM 50 melayangkan protes di seng penutup. (Facebook/Asyifa Arifin)

SAMBOJA – Penutupan operasional Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di Kilometer (KM) 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja, menyisakan bara konflik. Puluhan pekerja lokal yang menggantungkan hidup di ikon kuliner tersebut kini melayangkan protes keras terhadap kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Para pekerja merasa ironis karena di saat IKN mulai menikmati fasilitas mewah, warga lokal yang sudah merintis ekonomi sejak jalanan masih sulit justru dipinggirkan tanpa solusi.

Bacaan Lainnya

Perwakilan juru parkir (jukir) setempat, Sunar, menyuarakan kegelisahan rekan-rekannya. Ia menegaskan bahwa RM Tahu Sumedang bukan sekadar tempat makan, melainkan urat nadi ekonomi warga sekitar yang sudah menetap jauh sebelum wacana IKN muncul.

“Tahu Sumedang ini sudah buka 20 tahun. Sementara Otorita baru seumur jagung sudah mengusik warga di sini. Kami ini warga asli, saya tinggal di KM 50 sejak tahun 90-an. Kami sudah empat hari tidak bekerja sejak ditutup,” tegas Sunar, Kamis (2/4/2026).

Kerusakan Tahura Tak Berkaitan dengan Rumah Makan

Sunar membantah keras tudingan bahwa keberadaan rumah makan tersebut merusak lingkungan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Menurutnya, kerusakan hutan yang masif justru terjadi di area KM 55 hingga KM 68 oleh pihak luar, bukan oleh unit usaha yang sudah tertata puluhan tahun.

Ia pun menantang pemerintah untuk menunjukkan bukti otentik mengenai status lahan yang mereka tempati.

“Kalau memang itu hutan lindung, kami minta tata batas yang jelas. Mana batas untuk pemerintah dan mana untuk masyarakat. Jangan asal klaim, karena kami sudah lebih dulu ada di sini daripada mereka,” lanjutnya.

Saat ini, sebanyak 24 juru parkir dan sekitar 30 pekerja rumah makan kehilangan mata pencaharian seketika. Meskipun penutupan menggunakan seng dilakukan oleh pihak manajemen setelah bertemu Otorita IKN, para pekerja merasa pemilik dalam posisi tertekan.

Poin utama yang dituntut warga bukanlah penolakan terhadap aturan, melainkan hak untuk terus menyambung hidup pasca-penutupan.

“Kami tidak melarang penutupan jika itu memang hak mereka (Otorita), tapi kami wajib diberikan solusi. Jangan hanya menutup tanpa memikirkan bagaimana kami menyambung hidup. Mana tanggung jawab sosialnya?” cecar Sunar.

Hingga berita ini diturunkan, puluhan pekerja di KM 50 masih menunggu itikad baik dan keterangan resmi dari pihak Otorita IKN terkait skema relokasi atau lapangan kerja pengganti.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait