APBD-P Kukar 2021 Alami Kenaikan, Ditetapkan Rp 4,2 Triliun

Kukar – Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kutai Kartanegara (Kukar) 2021, mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan penetapan APBD Kukar murni 2021. Anggaran yang semula hanya Rp 3,2 triliun, naik menjadi Rp 4,2 triliun. Kenaikan ini dipengaruhi adanya tambahan transfer dana dari pusat dan provinsi.

Dalam pengesahannya, langsung ditandatangani oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi dan Didik Agung Eko Wahono. Disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Dihadapan para anggota DPRD Kukar, Selasa (14/9/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan jika proses penandatanganan APBD-P Kukar 2021 melalui mekanisme yang panjang. Dimana melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.

Percepatan pun dirasa sangat perlu oleh Rasid, lantaran sisa waktu pelaksanaan APBD-P Kukar hanya tinggal menyisakan 2,5 bulan saja lagi. Disisi lain masih banyak pekerjaan yang belum terlaksana. Maka dari itu, harus sesegera mungkin disahkan dan dikerjakan oleh Pemda Kukar.

“Mengingat kegiatan yang tidak bisa jalan, kita berupaya dengan pemerintah supaya cepat disahkan,” beber Rasid.

Maka dari itu, Pemda Kukar pun harus segera melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan dan belum terlaksana sejak APBD Murni Kukar 2021 diketok. Dan mengalihkannya ke APBD-P Kukar 2021 ini.

Disisi lain, apresiasi pun diberikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dengan percepatan pengesahan ini. Dengan pengesahan ini pula ia sedikit lebih mudah menyesuaikan dengan program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar yang baru.

Dengan waktu efektif mencapai 2,5 bulan lagi, dipastikan Edi pemkab bakal mengebut percepatan realisasi kegiatan dan kebijakan yang sudah disusun. Diantaranya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang selesai tahun ini juga. Tanpa ada kegiatan yang menggunakan anggaran tahun jamak.

“Tujuan akhirnya pembangunan di Kukar ini untuk memberikan manfaat peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Kukar,” ungkap Edi.

Selanjutnya, Edi menyebut Perda APBD-P Kukar 2021 ini akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim. Yang mana untuk dilakukan evaluasi jika memang ada yang perlu diperbaiki.

“Habis ini diserahkan ke (pemerintah) provinsi,” pupus Edi. (Adv)

Bagikan:

Pos terkait