Mediaetam.com, Jakarta – Bambang Tri Mulyono diwakili kuasa hukum memberitahukan bahwa dirinya sudah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2022 sudah menyampaikan dan menerima pencabutan laporan tersebut.

Ahmad berpendapat apabila penetapan tersangka danpenahanan kliennya akan mempengaruhi proses pembuktian dipersidangan.
“Terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” kata Ahmad.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” Ahmad menambahkan.
Ahmad mengatakan hanya Bambang Tri yang mempunyai akses pada saksi-saksi yang harus menghadiri persidangan. Ahmad Khozinudin mengatakan hal tersebut sulit untuk memberikan bukti.
Oleh sebab itu, Ahmad memilih untuk mencabut laporan ini. Ahmad beranggapan jika perkara ini dicabut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
Bambang menggugat Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA ketika mendaftar pemilihan presiden periode 2019-2024.
Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst diajukan oleh Bambang Tri Mulyono. Klasifikasi perkara dalam kasus ini didaftarkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin menjadi penasihat hukum. Bambang menggugat beberapa orang. Berikut ini beberapa orang yang digugat Bambang :
- Tergugat I Presiden Jokowi
- Tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU
- Tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR
- Tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Sumber : Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut
Editor : Eny Lestiani








