Teddy Minahasa Cabut BAP, 5 Kilogram Sabu Disimpan Kejaksaan

Hotman Paris - Teddy Minahasa Cabut BAP [viva]

Mediaetam.com, Jakarta – Teddy Minahasa Cabut BAP. Irjen Teddy Minahasa Putra mencabut semua informasi yang dimuat pada berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus peredaran gelap narkoba.

Hotman Paris – Teddy Minahasa Cabut BAP [viva]
Pengacara Teddy, Hotman Paris menerangkan jika kliennya mencabut BAP setelah terungkap fakta baru bahwa 5 kilogram sabu yang diduga dijual sebenarnya disimpan oleh kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Makanya hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody dan tersangka Linda,” ucap Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Hotman menyampaikan pencabutan BAP ini disebabkan 5 kilogram sabu  yang merupakan objek pada kasus ini tidak memiliki kaitan dengan Teddy.

Sabu yang dianggap diambil sebagai barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dan dikatakan telah dijual atas perintah Teddy, ternyata masih utuh.

“Barang bukti yang disita pada saat itu masih ada utuh ada lengkap di kejaksaan lima kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram lengkap dengan berita acara disaksikan oleh semua pimpinan daerah, aparat dan 75 media massa saat itu,” kata Hotman.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba. Dirinya didakwa mengendalikan penjualan narkoba dengan berat 5 kilogram.

Terdapat empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat anggota polisi tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody , mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Ada juga 6 tersangka lainnya yang merupakan warga sipil. Warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Pada kasus ini, Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber : Sabu 5 Kilogram Disimpan Kejaksaan, Teddy Minahasa Cabut Semua BAP

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait