Mediaetam.com, Jakarta – Irjen Teddy Minahasa sebelumnya sempat mengungkap kasus narkoba yang disebut terbesar, saat menjabat Kapolda Sumbar.
Hal itu disampaikan Teddy Minahasa, pada 21 Mei 2022 lalu, di Sumatera Barat, di mana barang bukti narkoba tersebut diketahui seberat 41,4 kilo gram atau senilai Rp62,1 miliar.
“Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar,” kata Teddy Minahasa, saat menjabat Kapolda Sumbar, di Bukittinggi, pada 21 Mei 2022 lalu.

Namun, kabar mengejutkan kini muncul. Ia dikabarkan ditangkap kasus narkoba. Perwira tinggi Polri tersebut.
Dilansir dari TvOne, Teddy menjual narkoba ke seseorang bernama Linda. Namun, kebenaran informasi tersebut, masih menunggu keterangan resmi dari Mabes Polri yang akan menggelar siaran pers dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membenarkan informasi kabar Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap. Bahkan, informasi yang ia terima, Teddy Minahasa dari hasil pemeriksaan urin dikabarkan hasilnya positif narkoba.
Konfirmasi tersebut, diungkapkan Arteria Dahlan, saat menjadi narasumber di TVOne, pada program Breaking News, Jumat, 14 Oktober 2022.
Irjen Pol. Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.
Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022. (Sumber: TvOne, Antara)
Ikuti berita terkini dari Media Etam di Google News, klik di sini.








