Mediaetam.com, Samarinda – Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Abu Helmi, menggelar rapat bersama Komisi II DPRD Kaltim terkait monitoring perkembangan tahapan perekrutan direksi perusda di Kalimantan Timur.
“Masih berproses, semua sudah saya jelaskan dalam rapat, saya tidak bisa menyampaikan lagi sesuai dengan permintaan DPRD,” kata Abu Helmi.
BacaJuga
Lanjut dia, semua proses harus sesuai dengan PP 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Permendagri No 37 tahun 2017 Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Semuanya ada pedoman, artinya kami melakukan tugas sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku,” Kata Abu Helmi.
Mengenai target profit dari perusda, semuanya telah ada di Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang ditargetkan untuk tahun 2021.
“Syarat dan kriteria bakal calon itu harus sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada yang karena kedekatan pribadi,” kata Abu Helmi.
Lanjut Abu Helmi, mengenai rencana DPRD yang akan membentuk pansus perusda dirinya mengatakan, sepanjang memenuhi peraturan yang berlaku pihaknya setuju.
“Setiap melangkah ada pedomannya, sepanjang untuk
Kebaikan dan kebaikan masyarakat itulah yang akan dilakukan pemerintah dan di DPRD,” tutup Abu Helmi. (Idham)