Ajak Siswa Dukung Perda di Kota Tepian, Satpol PP Jadi Pembina Upacara di SMA 6

Foto dokumen SMAN 6 Samarinda
Foto dokumen SMAN 6 Samarinda

SAMARINDA –  Senin (07/08/2023) pagi, rombongan Satpol PP mendatangi SMAN 6 Samarinda. Rombongan dari Satpol PP Kota Samarinda ini ternyata sengaja datang untuk menjadi pembina upacara. Satpol PP rupanya ingin mengedukasi siswa siswi sekolah ini soal beberapa Perda.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Syahril, menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena telah diundang. Menjadi pembina upacara di SMAN 6 Samarinda yang perdana bagi Satpol PP Goes to School. Tentu, paling membanggakan baginya bahwa sekolah ini tidak pernah berurusan dengan Satpol PP Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Melansir rilis dari SMAN 6,  Syahril memaparkan soal 3 Perda Kota Samarinda yang bersentuhan dengan masyarakat. Pertama, Perda No.07 Tahun 2017 tentang pengemis, anjal. dan gelandangan. Masalah ini cukup rumit dan tidak kunjung selesai. Pemerintah telah mencoba menertibkan mereka, kemudian dikembalikan ke daerahnya atau ke dinas sosial. Tetapi kemudian akan Kembali lagi. 

“Jadi salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah diimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak memberikan apapun kepada pengemis, anjal dan gelandangan. Terutama berada di jalan-jalan protokol Samarinda,” jelasnya.

Syahril melanjutkan, yang kedua adalah Perda No.19 Tahun 2001 tentang pedagang kaki lima. Syahril pun mengklasifikasi pedagang kaki lima jadi dua macam. Pertama yang baik dan tidak baik. Pedagang kaki lima yang melanggar perda dengan berjualan di atas parit, bahu jalan, dan di atas trotoar adalah yang tidak baik. Keberadaan mereka ini menjadikan Kota Samarinda menjadi kumuh. 

“Cara mengatasinya adalah kepada semua elemen masyarakat agar tidak membeli barang dagangan mereka ini,” sambungnya.

Lalu, perda No.2 Tahun 2011 tentang persampahan. Perda ini mengatur tentang cara membuang sampah pada tempatnya dan pada jam tertentu sesuai dengan aturan yaitu mulai pukul 18.00 – 06.00 WITA.

Semua elemen dan stakeholder masyarakat Kota Samarinda mesti mendukung perda ini. Tidak bisa hanya menjadi tugas Satpol PP belaka. Di akhir sambutannya, Syahril memberikan kuis berhadiah doorprize kepada siswa yang bisa menjawab pertanyaan.

Beri Siswa SMAN 6 Pembelajaran dari Sumbernya Langsung

Sementara itu, Kepala SMAN 6 Samarinda Muhammad Nasir mengatakan kegiatan ini juga dalam rangka memperkenalkan sekolah. Walaupun lokasi SMAN 6 berada jauh di pinggiran kota, namun siswa-siswinya mampu bersaing prestasinya dengan sekolah-sekolah lain yang ada di kota. Selain itu, juga memberikan pengetahuan kepada peserta didik tentang Perda yang dibuat Pemerintah Kota Samarinda untuk mengatur kota agar menjadi aman, tentram, teratur dan tertib. 

“Selain itu menghilangkan stigma negatif dan jarak antara guru, siswa dan Satpol PP,”  ujarnya.

Waka Kesiswaan SMA Negeri 6 Samarinda Khusnuntiamah turut menyampaikan apresiasinya. Karena Satpol PP mau menyambangi SMA 6 dan berbagi ilmu dengan para siswa.

Sementara itu, Wakil Kurikulum SMA Negeri 6 Samarinda Joni, mengatakan kegiatan ini sangat relevan dengan kurikulum merdeka. Hal ini terkait dengan cara memanfaatkan sumber daya yang ada oleh sekolah.  Khususnya modal sosial. Jadi, narasumber dari lembaga memberikan ilmu langsung ke para siswa

“Kegiatan ini patut untuk terus dilanjutkan agar peserta didik memperoleh pengalaman langsung yang sangat berguna dalam menambah pengetahuan di luar persekolahan,” harapnya.

Bagikan:

Pos terkait