Samarinda – Sebuah pertemuan yang penuh semangat terjadi di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada hari Kamis, 16 November 2023, ketika Penjabat Gubernur Kaltim, Dr. Akmal Malik, menyambut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, bersama puluhan anggota Satpol PP.
Pertemuan ini tidak hanya menjadi momen biasa, tetapi juga sebuah panggilan untuk memperkuat peran Satpol PP dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas). Dr. Akmal Malik dengan tegas menyampaikan bahwa urusan Trantibumlinmas adalah urusan wajib pelayanan dasar yang harus diberikan oleh Satpol PP.
“Kita ingin menyampaiķan urusan perlindungan masyarakat atau penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi tempat bernaung Satpol PP merupakan urusan wajib pelayanan dasar,” jelas Akmal Malik
Undang-undang tersebut menjadikan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), sebagai pembina dan pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis urusan Trantibumlinmas. Urusan Trantibumlinmas mencakup tiga aspek penting, yaitu sub urusan Trantibumlinmas, penanganan kebakaran, dan penanggulangan bencana.
Dalam upaya meningkatkan peran Satpol PP, Dr. Akmal Malik menekankan bahwa alokasi anggaran pemerintah daerah harus memberikan prioritas kepada urusan Trantibumlinmas. Hal ini dianggap sebagai langkah awal yang penting sebelum mempertimbangkan peningkatan kompetensi anggota Satpol PP.
Akmal Malik berharap agar pemerintah daerah di Kaltim dapat memberikan perhatian khusus terhadap Satpol PP dan urusan Trantibumlinmas. Dalam konsekuensi urusan wajib ini, perlu dilakukan optimalisasi dalam hal infrastruktur, sarana prasarana, pembiayaan, serta status kepegawaian anggota Satpol PP untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan perlindungan masyarakat.(Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim)








