Mediaetam.com, Tenggarong – Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara melakukan aksi di depan KPU Kutai Kartanegara, Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar, Senin, 16/11/2020.
Aksi tersebut untuk memberikan dukungan kepada KPU Kukar melanjutkan Pilkada sampai akhir.
Koordinator Lapangan Aksi Al Komar, mengatakan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) agar tetap melanjutkan tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Menurutnya, masyarakat Kukar ingin merasakan pesta demokrasi dengan langsung memilih pemimpin.
Dia melanjutkan bahwa Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 ditujukan kepada KPU RI, isiannya berupa Bawaslu RI merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
“Suratnya tersebut cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.
Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin mengatakan KPU Kukar belum menerima surat secara resmi.
“KPU akan lakukan kajian, dan hal tersebut akan menjadi acuan untuk pengambilan keputusan,” ucapnya
Dia melanjutkan, bahwa KPU tidak akan menerima intervensi dari pihak manapun.
KPU akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.
Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin akan menyiapkan langkah hukum terkait tindakan yang akan ditempuh ketika keputusan tersebut merugikan.
“Untuk surat antara pihak Bawaslu dan KPU jikalau belum jelas, saya tidak ingin berkomentar,” pungkasnya. (Akbar)