Mediaetam.com, Tenggarong – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kalimantan Timur (PAD Kaltim) , anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Salehuddin gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di Kelurahan Baru, Tenggarong, Jumat (9/4/2021) pagi.
BacaJuga
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim dan tim pakar DPRD Kukar.
Menurut Salehuddin sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.
“Target kita, semakin banyak warga mengikuti sosialisasi, proses penyadaran taat pajak semakin meningkat, dan PAD dapat maksimal,” ucap Politisi Golkar tersebut.
Terutama terkait pajak kendaraan bermotor, meski pajaknya diambil Provinsi, namun ia menjelaskan bahwa 30 persen hasilnya dikembalikan lagi ke daerah. Dan ini menurutnya menjadi modal pembangunan daerah.
Misalnya, Kukar Rp 200 miliaran lebih tiap tahunnya dari pajak kendaraan bermotor di setorkan dan sebagian kembali ke Pemkab Kukar sebagai pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
“Semakin besar dana yang diberikan, hal itu juga kembali lagi ke Pemda dalam bentuk pembangunan, infrastruktur dan semacamnya,” kata Salehuddin.
Sosialisasi Perda tersebut diikuti secara antusias oleh masyarakat dengan banyaknya peserta yang hadir dari beberapa kelurahan tetangga yang ada.
“Semakin kesini antusiasme warga semakin bertambah dari ekspektasi yang kita harapkan,” ucapnya.
Pihaknya melihat ada respon yang baik terkait keingintahuan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. (Akbar)