TENGGARONG – Selasa, (21/11), DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke 12 Masa Sidang I, terkait penyampaian Nota Keuangan Rencana Peraturan Daerah tentang APBD-Murni 2024, serta Laporan Pansus, tentang 8 perencanaan perda dan 10 persetujuan rencana peraturan daerah baru.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid yang dikonfirmasi mengatakan, dari hasil rapat yang pihaknya gelar ini, dari penyampaian Nota Keuangan Rencana Peraturan Daerah tentang APBD-Murni 2024, terjadi kenaikan dimana dari 12% menjadi 13% lebih yang artinya APBD-M Kukar diproyeksikan mencapai 12,6 T.
Tentunya hal tersebut, membuat pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah (Pemkab) Kukar dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan menyelesaikannya.
“Dari RKPD yang telah disampaikan, ada kenaikan. Oleh karena itu kami berharap ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya bahkan kami berharap Pemkab dapat membentuk tim pengawasan agar dalam penerapannya bisa bisa berjalan lancar,” ungkapnya.
Lanjut Abdul Rasyid, sementara terkait 18 Raperda yang pihaknya bahas hari ini ada 10 Raperda yang telah disetujui dan 8 raperda dilaporkan Pansus DPRD. Adapun Raperda yang belum disetujui tersebut perlu dilakukan evaluasi kembali sebelum disepakati dalam sidang selanjutnya.
“Masih ada yang perlu dievaluasi. Namun untuk Raperda yang telah setujui. Harapan kami bisa segera diaplikasikan sehingga apa yang menjadi marwah dari perda yang baru tersebut dapat tercapa,” tandasnya.
Dan untuk diketahui dalam Rapat Paripurna ke 12 Masa Sidang I ada 8 raperda yang dilaporkan pansus diantaranya, 1. Perlindungan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam, 2. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, 3. Penyelenggaraan Keolahragaan, 4. Perubahan Perda no 12 tahun 2015, 5. Kemandirian Pangan, 6. Pemberian fasilitas dan insentif penanaman modal, 7. Rencana pembangunan Industri dan 8. Rencana perubahan ke 3 atas Perda No 9 tahun 2016.
Kemudian 10 Raperdayang disetujui diantarannya, 1. Tenaga kerja lokal, 2 Tata Niaga dan tata kelola burung walet, 3. Rencana Penanggulangan Bencana, 4. Gren Desain Pembangunan, 5.Penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, 6. penyediaan dan penyerahan prasarana dan utilitas umum perumahan, 7. Peredaran gelap narkoba, 8.Pajak dan retribusi daerah, 9. Pengelolaan zakat dan 10 Perubahan kedua atas perda 8 tahun 2018.
Sementara Dari laporan yang disampaikan pada saat paripurna, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2024 mencapai Rp12,6 triliun. Atau naik dari APBD Kukar 2023 yang mencapai Rp11,8 triliun. (rm6/)








