
Mediaetam.com, Berau – Batas toleransi bagi ASN untuk masuk kerja usai cuti lebaran dijadwalkan berlangsung hingga 1 Mei 2023. Toleransi itu diberikan dalam rangka menghindari lonjakan arus balik.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Berau Gamalis, pada kesempatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka memastikan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti lebaran.
Menurut Gamalis, ada kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat, melalui arahan Presiden RI Joko Widodo untuk para ASN yang belum masuk kerja terutama yang melakukan perjalanan balik dari luar daerah, termasuk sanksi bagi ASN yang mangkir masuk kerja.
“Hingga tanggal 1 Mei 2023 kami akan berikan batas toleransi untuk mulai masuk kerja. Nanti BKPP yang evaluasi. Artinya tidak ada sanksi yang berat sampai pemberhentian karena masih ada batas waktu sampai tanggal 1 Mei 2023. Kami akan evaluasi lagi pada tanggal itu. Ada evaluasi lanjutan dengan BKPP,” pungkasnya pada Rabu (26/4/2023).
Selain menyoroti ASN yang belum masuk kerja, Gamalis pun menegaskan bahwa pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1444 H tersebut, produktivitas seluruh ASN berjalan normal.
“Kemudian, absen yang kita lihat juga masih normal. Hanya beberapa ASN ada yang memang mereka harus cuti atau izin dan sakit. Tapi pada umumnya hampir seluruh ASN itu hadir. Sekira 90 persen tingkat kehadiran mereka di luar cuti dan izin,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sidak yang digelar pada Rabu (26/4/2023) tersebut, dilakukan pada pagi dan sore hari. Pada pagi hari, sidak dipimpin Pj Sekda Berau Agus Wahyudi pada beberapa OPD seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berikutnya, sidak juga dilakukan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), RSUD Abdul Rivai, Puskesmas Tanjung Redeb, dan kantor Camat Sambaliung.
Sedangkan pada sore hari, sidak dipimpin Wakil Bupati Berau, Gamalis. Beberapa OPD yang disidak antara lain, Satpol PP, Dinas Pangan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau. (*/Christian/Adv Pemkab Berau)
Editor: Elton Wada








