JAKARTA – RUU Penyiaran telah mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak. Khususnya dari kalangan pers. Beberapa pasal bermasalah dan berpotensi menjadi pasal yang akan mengganggu kebebasan pers. Dewan pers pun menyuarakan keberatannya. Mereka menolak RUU Penyiaran yang akan berpotensi membuat produk jurnalistik tak bermutu.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pun mengecam RUU Penyiaran ini, karena sejumlah pasal bermasalah, Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40/1999 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Penyiaran ini.
Beberapa pasal bermasalah yang disorot adalah larangan media investigatif. Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan UU 40/1999.
“Penyiaran media investigatif itu modal untuk jurnalisme profesional,” jelasnya dalam konferensi pers pada Selasa (14/5).
Selain itu, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran. Padahal, sesuai amanat undang-undang, penyelesaian sengketa pers itu ada di Dewan Pers.
Sejumlah organisasi pers pun memprotes RUU ini. Salah satunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ketua Umum AJI Nani Afrida dalam kesempatan yang sama mempertanyakan bagaimana bisa RUU Penyiaran memuat larangan penayangan jurnalisme investigasi.
“Itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis,” ucap dia.
Karena, bagi para jurnalis, jurnalisme investigasi adalah strata tertinggi dari sebuah peliputan. Banyak kasus di Indonesia terkuak karena publikasi liputan investigasi para jurnalis. (redaksi)