Bincang Soal Perlindungan Perempuan di Kukar, Pada International Women’s Day

Kepala UPTD PPA Kukar, Faridah. (Istimewa)
Kepala UPTD PPA Kukar, Faridah. (Istimewa)

 

Kaum perempuan masih rentan mengalami kekerasan fisik. Apalagi banyak dari mereka yang belum memahami atau mengetahui bahwa kekerasan domestik bisa didelik hukum. Meskipun keberadaan sejumlah undang-undang untuk perlindungan perempuan sudah ada, namun pendampingan para korban masih penuh perjuangan.

Bacaan Lainnya

Indah Hardiyanti – Kutai Kartanegara

Perempuan masih menjadi korban terbanyak pada kasus kekerasan. Namun, banyak hal yang buat perempuan masih malu atau takut untuk melaporkan ketika mengalami tindak kekerasan. Sehingga, sulit bagi pihak berwenang untuk mendeteksi kasus yang dialami oleh kaum hawa tersebut.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Farida pun menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada warga khususnya perempuan.

“Yang pertama, kita harus melakukan pencegahan, dalam bentuk sosialisasi pada perempuan dan anak-anak. Juga mengedukasi tentang UU KDRT,” ucap Faridah.

Menurutnya, perempuan dan anak sangat rentan mengalami tindak kekerasan fisik maupun seksual. Oleh karena itu, ia pun menilai perlu adanya efek jera bagi para pelaku kekerasan.

“Efek jera juga harus diterapkan sesuai dengan peraturan, selama ini kan aturannya tidak terlalu ditetapkan sesuai undang-undangnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hal lain lagi adalah kebanyakan perempuan kalau mendapat kekerasan, tidak melaporkan dan memproses sampai ke hukum. Perempuan banyak tak menyadari dia itu mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. Sehingga, apa yang dia terima dihadapi dan dianggap hal biasa. Padahal, tidak ada “kewajiban” atau “kodrat” perempuan harus pasrah menerima kekerasan.

Sejak 6 tahun belakangan, telah terjadi 656 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Kukar.  Oleh karena itu, Faridah pun meminta kepada setiap korban kekerasan untuk melapor kepada DP3A atau pun pihak berwajib agar segera mendapati perlindungan.

“Kembali lagi, pengetahuan perempuan itu sendiri harus diberikan dengan sosialisasi,” sebut Faridah.

Selain itu pada momen Hari Perempuan Internasional yang tepat jatuh pada hari ini, Faridah berpesan kepada setiap perempuan agar selalu kuat dan semangat.  Serta jika mengalami tindak kekerasan, perempuan khususnya di Kukar juga harus kuat dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan.

“Dan perempuan yang menjadi korban dalam rumah tangga yang harus ditangani secara tepat. ketika itu terjadi, tidak jarang menimbulkan trauma dan itu harus ditangani oleh ahlinya psikolog. Karna kalau sudah mengalami trauma, itu akan mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupannya dengan baik. Akan berpengaruh dalam dia mendidik anaknya,” pungkasnya. (Mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait