Bontang- Pelayanan mudah dalam mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang (Disdukcapil).
Untuk menjalankannya Disdukcapil menamakan program itu, Pelayanan Akta Kematian Bersama Kelurahan dan Rumah Sakit (Patin Bakar).
Kepala Disdukcapil Budiman mengatakan, program itu bertujuan memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat.
BacaJuga
Dimana, perwakilan salah seorang anggota keluarga yang meninggal dengan membawa persyaratan. Diantaranya mengisi formulir, menyiapkan KTP dan KK orang yang meninggal.
Kemudian melampirkan fotokopi KTP pelapor, dan fotokopi KTP saksi sebanyak dua orang. Selain itu juga melampirkan surat kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan.
“Pihak keluarga hanya tinggal menyiapkan saja. Nanti melalui petugas kelurahan jika meninggal di rumah. Atau melalui petugas RS jika meninggal di sana,” kata Budiman, Senin (14/11/2022).
Selanjutnya, setelah terbit akta kematian. Pihak keluarga yang ditinggalkan akan mudah mengurus pembagian harta gono gini atau warisan, bisa mendapatkan santunan kematian, dan merubah dokumen baru.
“Semua itu lah kemudahan yang diberikan Disdukcapil dalam pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)