BacaJuga
Mediaetam.com, Bontang – Dana insentif pegawai Pemkot Bontang bakal dipangkas, lantaran adanya refocusing anggaran.
Setidaknya ada Rp 18 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana perimbangan harus dialihkan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam memaparkan, keijakan tersebut dari pemerintah pusat.
“Karena ini kebijakan dari pusat, tentu kami mendukung,” ujarnya, Selasa (30/03/2021).
Keputusan tersebut tertuang melalui Keputusan Walikota Nomor 188.45/632/BKPSDM/2020, isiannya menyebutkan rincian tambahan penghasilan pegawai.
Kepada awak media, Plh Wali Kota Bontang Aji Erlinawati menuturkan, dana hasil refocussing itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pendirian posko Covid-19 dan insentif nakes yang menunggak serta pembiayaan operasional vaksinisasi.
“Pemangkasannya juga tidak banyak dan hanya berkurang sedikit,” katanya.
Berdasarkan data, paling tinggi golongan IV tingkat eselon IIA atau setara Sekretaris Daerah. Sekda bisa memperoleh dalam satu bulanya sebesar Rp 20.700.000
Sedangkan pegawai paling rendah golongan I setara pelaksana dalam sebulan bisa memperoleh Rp 5,6 juta.
Ketentuan ini rencananya akan dinikmati para pegawai di tahun anggaran 2021. Namun terpaksa kandas akibat dari refocussing anggaran tersebut. (Adv/Priya)