Mediaetam.com, Bontang – Tinggal beberapa hari lagi seluruh umat islam akan menjalankan ibadah puasa, tepatnya medio April mendatang.
Namun, ibadah tidak lengkap tanpa menjalankan Salat Tarawih berjemaah di masjid.
Untuk menyempurnakan ibadah umat islam di Kota Bontang, Kalimantan Timur belum lama ini pemerintah menyatakan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada bulan Ramadan, salat berjemaah di masjid diperbolehkan.
BacaJuga
Namun, tetap mengacu protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengapresiasi pemerintah yang telah mengijinkan pelaksanaan salat tarawih di masjid.
Namun, dirinya mengingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu, untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus positif beberapa pekan ini alami penurunan.
“Nantinya tetap jaga jarak, cuci tangan dan gunakan masker,” ujarnya saat ditemui usai mengikuti Musrenbang tingkat kota di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, jalan Awang Long, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (30/3/2021).
Faiz juga mengingatkan, kapasitas jamaah pada masjid harus mengacu pada PPKM Mikro yang telah diedarkan Pemerintah Kota Bontang.
“Kapasitas harus tetap mengikuti aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan yakni sekitar 50 persen dari kapasitas masjid,” sebutnya.
Dia berharap, pandemi covid-19 segera berakhir di Indonesia khususnya di Kota Bontang, agar semuanya dapat berjalan dengan normal seperti sedia kala. (Adv/Priya)