Dari Empat Usulan Raperda Hanya 3 Raperda Saja yang Akan Masuk ke Dalam Pembahasan Selanjutnya

 

Mediaetam.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2021di gedung D lantai 6 Karang paci Samarinda.

Suasana rapat Gedung DPRD Kaltim

Dalam rapat paripurna ke-4 ini membahas mengenai :

1. Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Persidangan I Tahun 2021.

2. Pengumuman Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

3. penyampaian Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim Terhadap Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

4. Penyampaian Penjelasan Gubernur Kalimantan Timur Terhadap Tiga Buah Raperda Tentang :

A. Penyelenggaraan Pemerintah Sistem Teknologi Komunikasi dan Informasi.

B.Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

C. Pengelolan Barang Milik Daerah.

 

Pada rapat kali ini terdapat satu usulan Raperda, yang ditarik dikarenakan harus menyesuaikan dengan aturan yang baru dari pusat.

 

“Dasar hukumnya sudah berubah ada perpres dan seterusnya, maka sesuai yang kita bacakan tadi itu ditarik kembali untuk disempurnakan kemudian nanti akan diajukan kembali,” ucap Asisten 1 Pemprov Kaltim Jauhar Efendi.

 

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun sekaligus pimpinan rapat paripurna mengatakan, Raperda yang saat ini diusulkan masuk kedalam program prioritas yang mestinya syarat-syarat administratif harus dipenuhi dalam hal ini naskah akademik serta dasar-dasar dalam penyusunan musti lengkap.

 

“Kami sebenarnya berharap tentunya tidak ada perda yang ditarik walaupun mungkin barang kali ada alasan-alasan tertentu,” ucap Samsun.

 

Samsun menambahkan, untuk DPR sendiri pada saat ini juga mengusulkan raperda mengenai ketahanan keluarga yang diusulkan oleh komisi IV dan dikaji oleh Bampemperda dan masuk ke dalam program legislasi daerah.

 

“Tentunya materi terkait dengan perda sudah disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda dan sudah melalui proses seperti RDP dan tahapan lainnya,” tutup Samsun.(adv/Idham)

 

Bagikan:

Pos terkait