Mediaetam.com, Samarinda -Wakil Ketua DPRD Sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna Muhammad Samsun menjelaskan terkait perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Menurut Samsun perubahan komposisi AKD merupakan hal yang biasa saja dan itu yang memutuskan partai masing- masing.
“Alurnya seperti ini, dimana AKD permintaan partai, partai meminta ke fraksi, fraksi memohon pada pimpinan untuk disampaikan di rapat paripurna, karena syarat sahnya perubahan AKD ada di rapat paripurna,” ucap Samsun.
Lanjut Samsun perombakan AKD tersebut dalam rangka menunjang meningkatkan kinerja DPRD. Samsun juga menambahkan, dalam waktu dekat ini dirinya dan para legislator yang lain akan melakukan sosialisasi terkait perda yang telah disahkan.
“Sosialisasi perda akan dilakukan dari tanggal 5 hingga 7 maret 2021 di 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim,” ucap Samsun.
Untuk perda yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat ini, para legislator DPRD Kaltim akan fokus pada satu perda saja yaitu mengenai perpajakan, dan kesiapanya sudah mencapai 100 persen.
“Jadi tujuannya sosialisasi ini agar masyarakat tahu mengenai aturannya perdanya, biar tidak miskomunikasi ke depannya,” tutup Samsun.(adv/Idham)