Di Muara Badak, Baharuddin Demmu Sosialisasikan Fasilitas Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

Baharuddin Demmu Saat sosialisasi pada warga di Muara Badak
Baharuddin Demmu Saat sosialisasi pada warga di Muara Badak

Kutai Kartanegara – Terbelit permasalahan hukum, kerap jadi hal yang menakutkan. Sebab, biaya penyelesaian masalah hukum tidak murah. Di sisi lain, tanpa bantuan juga berat. Mengingat tak semua orang paham seluk beluk hukum.

Masyarakat pun kerap dibuat kebingungan ketika berhadapan dengan kasus hukum. Maka dari itu, keberadaan lembaga bantuan hukum harus diketahui banyak orang. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu pun melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Sabtu, 18 Maret 2023 di Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak.

Bacaan Lainnya

Acara ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum. Dia menilai ini dari Perda bantuan hukum ini adalah untuk memberikan akses hukum bagi masyarakat yang terkena masalah hukum dan tidak punya biaya.

Sebagai upaya melindungi masyarakat kecil dari masalah hukum dia meminta agar Pemprov Kaltim untuk segera memberikan anggaran kepada lembaga Bantuan hukum yang telah terdaftar

“Pemprov harus segera untuk menganggarkan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ucapnya.

Sementara itu narasumber Penyebarluasan Perda yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno mengungkapkan pentingnya Perda bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

Sebab dirinya menilai bahwa jikalau seseorang terkena perkara hukum biaya yang dikeluarkan tidaklah murah.  Sedangkan, selama ini warga tidak bisa mengakses karena tidak punya biaya,” ucapnya.  Dengan adanya Perda ini dia menilai pemerintah dapat memberikan bantuan anggaran kepada Lembaga Bantuan Hukum yang disepakati dan memiliki legalitas yang jelas.

“Untuk persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu,” jelasnya.

Kemudian, masyarakat ini akan dilayani oleh para lawyer ini. Lalu, lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari Pemerintah.

Maka dari itu, implementasi perda ini penting. Sehingga, memastikan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi warga negara yang tidak mampu. (Adv)

Bagikan:

Pos terkait