Dinilai Bermasalah, Legislator Kaltim Dorong Revisi Pergub No 49

Foto : Baharuddin Demmu Ketua Komisi I DPRD Kaltim (Mujahid ,Mediaetam.com)
Foto : Baharuddin Demmu Ketua Komisi I DPRD Kaltim (Mujahid ,Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Samarinda – Pergub No.49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, disebut menjadi permasalahan terhadap penyaluran bantuan yang bukan kewenangan provinsi .

Baharuddin Demmu mengungkapkan, Pergub No.49 Tahun 2020 merupakan salah satu regulasi yang sebenarnya menghambat usulan rakyat.

“Ya Pergub ini sangat menghambat terhadap proses merealisasikan usulan-usulan rakyat. Terutama usulan bantuan yang bukan berada dalam kewenangan Provinsi,” ungkapnya, belum lama ini .

Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini juga menjelaskan, salah satu poin yang bermasalah dalam Pergub ini adalah ketentuan pembatasan pemberian bantuan keuangan oleh provinsi.

“Di dalam Pergub ini, ada ketentuan minimal alokasi bantuan keuangan. Ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar atau yang sudah direvisi baru-baru ini sudah turun menjadi Rp 1,5 miliar,” sebutnya .

Sehingga menurut Politisi PAN ini sangat sulit memberikan bantuan-bantuan yang secara nominal berada di bawah nominal aturan Pergub tersebut.

“Misalnya usulan masyarakat terhadap bantuan perbaikan jalan yang berada pada kisaran Rp 200-300 juta. Itu tidak dapat kami bantu melalui kewenangan provinsi. Karena berbenturan dengan regulasi tersebut,” sambung Demmu.

Dia pun berharap pada sisa periode kepemimpinan gubernur Kaltim saat ini, untuk segera merevisi Pergub tersebut. Namun pihaknya tidak menutup ruang juga akan mendorong Revisi Pergub tersebut kepada PJ Gubernur terbaru nanti.

“Ya untuk PJ gubernur yang mendatang Kami akan menemui dan mendorong agar Pergub ini segara revisi,” bebernya.

Menurutnya, tidak apa pergub ini tetap ada. Namun yang perlu revisi itu hanya poin batasan bantuan keuangan oleh provinsi yang semulanya Rp 1,5 Miliar itu bisa  menjadi 0.

“Sehingga tidak ada batasan nominal,” tutupnya. (Mujahid)

Bagikan:

Pos terkait